Penyerahan santunan dinilai tidak prosedural, Pendamping Kemensos Kab. Sumenep, ” Tolong Bantuan Kepada Anak Yatim Jangan di Soal “

Penyerahan santunan dinilai tidak prosedural, Pendamping Kemensos Kab. Sumenep, ” Tolong Bantuan Kepada Anak Yatim Jangan di Soal “
Dokumentasi Temporatur.com

 

Penyerahan santunan dinilai tidak prosedural, Pendamping Kemensos Kab. Sumenep, ” Tolong Bantuan Kepada Anak Yatim Jangan di Soal “

Temporatur.com  – Sumenep

Pendamping Kementrian Sosial Kab. Sumenep, Yanti, akhirnya angkat bicara soal tudingan pemberian santunan kepada 10 anak Yatim di Desa Parsanga Kab. Sumenep yang tiba-tiba disoal.

Menurutnya, sebelum menyalurkan bantuan, ia melakukan kordinasi dengan pemerintahan Desa Parsanga agar menghadirkan 10 anak Yatim beserta orang tuanya, sesuai dengan prosedural di dalam menyalurkan bantuan.

Hanya, kata Yanti, di antara penerima yang ada di desa parsanga, orang tuanya ada yang merantau mencari nafkah ke luar kota, jadi diwakilkan kepada Sekdes selaku pemerintahan di desa tersebut. Jelasnya

Bacaan Lainnya

” Bantuan dari Kemensos itu harus diberikan kepada penerima manfaat hari itu juga, secara kolektif, Karena penerima tidak didampingi orang tuanya, jadi bantuan itu diberikan secara kolektif kepada penerima melalui Sekdes Parsanga”

Dokumentasi Temporatur.com
Dokumentasi Temporatur.com

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya telah mengkantongi Dokumentasi kepada 10 penerima bantuan Anak Yatim di Desa parsanga, dan sudah dilaporkan kepada Kemensos.

” Intinya bantuan dari Kemensos kepada 10 anak yatim di Desa Parsanga itu sampai kepada penerima dengan nominal utuh tanpa ada potongan ”

Jadi, kata Yanti, secara prosedur dan aturan kementrian Sosial didalam menyalurkan bantuan atau santunan terhadap anak Yatim di Kab. Sumenep, sudah sesuai dan tepat sasaran. Tegasnya

” Sebagai pendamping dan control pengawasan program bantuan itu sangat berat Mas, karena memiliki tanggungjawab dan beban moral, baik kepada manusia, lebih-lebih kepada Allah ”

Makanya, kata dia, ia mengaku sakit hati dengan pernyataan dan sikap seseorang yang tiba-tiba mengusik profesinya selaku pendamping Kemensos, padahal nyata-nyata kegiatan itu terlaksana dan tepat sasaran.

” Jadi, semisal ada potongan dan pengurangan jatah untuk bantuan kepada anak yatim atau lainnya, lalu di soal, bagi saya tidak ada masalah, tapi jika tepat sasaran masih diusik, siapa yang tidak marah ”

Kata Yanti, Sebaiknya, hal yang sekiranya tidak menuai kontra jangan dijadikan masalah, apalagi terpublikasi untuk orang banyak, itu kan mencoreng nama baiknya sendiri, mengusik ketenangan orang lain untuk kepentingan pihak lain. Ungkapnya

Ia juga meminta, agar saran dan kritik itu benar-benar memahami kode etik, bukan menjatuhkan dan mengiring opini yang dapat menyesatkan kepada publik, ingat ya, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Tudingnya

” Saya manusia biasa Mas, memiliki batas-batas kewajaran, saya bisa diajak diskusi dengan baik, dan saya tahu mana yang menjadi hak saya, tanpa harus menghisap keringat orang lain, apalagi bantuan bagi anak Yatim ”

Oleh karena itu, kata Yanti, sebuah ancaman dan dugaan itu seharusnya tidak terpublikasi untuk publik, ayo kita berdiskusi, agar kita bisa sama menghargai profesi, bukan malah menjatuhkan dan menyebarkan tudingan. Pungkasnya

(Moh. Anwar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *