Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Panitia Pilkades Karangmukti Pastikan Bebas Pungutan Biaya Bagi Bakal Calon

Panitia Pilkades Karangmukti Pastikan Bebas Pungutan Biaya Bagi Bakal Calon

  • account_circle Suryo
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI, Temporatur.com

Di tengah maraknya isu pungutan dana partisipasi kepada para bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi, Panitia Pilkades Karangmukti mengambil langkah tegas.

Pihak panitia menyatakan komitmennya untuk tidak meminta atau memungut anggaran sepeser pun dari para bakal calon calon.Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Panitia Pilkades Karangmukti, Hadi Khairrullah, saat dikonfirmasi oleh media di Karangmukti pada Jumat (28/8/2026).

Menurut Hadi, sejak sebelum panitia terbentuk, seluruh anggaran pembiayaan Pilkades sudah dijamin dan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu, pihak panitia fokus memaksimalkan anggaran yang ada.”Setelah kami mempelajari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kebutuhan, kami ajukan ke pemerintah daerah.

Setelah dikaji, turunlah RAB resmi dari Pemkab Bekasi. Kami menilai anggaran ini sudah cukup dan sesuai,” ujar Hadi Khairrullah.

Ia memastikan bahwa sikap non-pungutan ini akan terus berjalan secara konsisten hingga tahapan penetapan calon tetap kelak.

“Kami pastikan tidak akan meminta atau memungut biaya apa pun kepada para calon Desa Karangmukti. Semua sudah tercover di dalam RAB, kami tinggal mengefektifkannya saja,” tambahnya.

Hadi juga menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam laporan pertanggungjawaban panitia.

Saat ini, panitia tinggal menjalankan tahapan sesuai dengan Surat Edaran Teknis Pelaksanaan Pilkades dan menunggu pencairan anggaran tahap kedua.

“Pelaksanaan Pilkades ini sudah direncanakan matang oleh Pemkab Bekasi. Kami sebagai panitia tinggal menjalankan saja, dan alhamdulillah menurut kami itu sudah cukup,” kata Hadi.

Di sisi lain, Hadi memaparkan perkembangan data pemilih di desanya. Saat ini, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Desa Karangmukti tercatat mencapai 7.957 orang yang memiliki hak pilih.
Pihak panitia masih terus membuka proses pemutakhiran data.

“Kami masih menerima dan menunggu warga Karangmukti yang belum terdaftar di DPS sampai tanggal 3 September 2026,” pungkasnya.

Apresiasi dari LSM GANAS

Sikap berintegritas Panitia Pilkades Karangmukti ini mendapat apresiasi positif dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS), Brian Shakti.

Menurutnya, panitia telah menjalankan tugas dengan baik sesuai petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Brian menilai langkah Panitia Pilkades Karangmukti patut dicontoh oleh panitia desa lain yang saat ini ramai diisukan memungut anggaran dari para bakal calon dengan dalih kesepakatan maupun alasan lainnya.

“Semua kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan Pilkades sudah dikaji dan dihitung matang oleh pihak Pemkab Bekasi.

Jadi tidak ada alasan apa pun dari pihak panitia untuk memungut anggaran ke pihak para bakal calon,” tegas Brian Shakti.

Lebih lanjut, Brian menambahkan bahwa di tengah riuhnya isu pungutan di desa lain, beberapa desa terbukti mampu melaksanakan tahapan tanpa pungutan.

Selain Karangmukti, desa-desa tersebut meliputi Harjamekar, Simpangan, dan Mekarmukti.

Keberadaan desa-desa ini, menurut Brian, menjadi pembanding sekaligus bukti nyata bagi oknum panitia di desa lain yang masih nekat melakukan pungutan kepada para bakal calon.

“Pungutan yang tidak diatur dalam Undang-Undang dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).

Jika ada kesepakatan antara dua belah pihak, hal itu bisa dikategorikan sebagai Gratifikasi atau Suap,” tutup Brian dengan tegas.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less