Gugatan URS Perkara di BUMD Kabupaten Bekasi Ditolak Hakim PTUN Bandung
Kabupaten Bekasi || Temporatur.com
Gugatan yang diajukan oleh Usep Rahman Salim dalam Perkara Nomor 74/G/2024/PTUN-BDG telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung dengan amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima.
Pengadilan PTUN Bandung, dalam putusannya pada Rabu, 23 Oktober 2024, juga menghukum Penggugat untuk membayar sejumlah Rp. 515.000,00.
Kuasa Hukum BUMD Tirta Bhagasasi (PDAM), Ulung Purnama S.H,M.H, menjelaskan dalam pers release bahwa gugatan yang diajukan oleh Usep Rahman Salim sebagai Penggugat terhadap Objek Gugatan yang diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai Tergugat dan Tergugat II Intervensi (Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi) telah ditolak oleh pengadilan, ujarnya.
Disampaikan juga bahwa Objek Gugatan tersebut meliputi Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos.,MM., dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi serta Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 02/KEP-KPM/PERUMDA-TB/V/2024 Tentang Pengangkatan Reza Lutfi sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2024 – 2028, terangnya.
Persidangan dalam perkara ini telah berlangsung sejak tanggal 22 Juli 2024 hingga 23 Oktober 2024. Dalam tanggapannya juga Ulung Purnama,SH,MH. selaku kuasa hukum Tergugat (Kuasa Pemilik Modal) dan Tergugat II Intervensi (Dirut Perumda Tirta Bhagasasi) menyatakan kepuasan atas putusan Majelis Hakim dalam kasus tersebut.
“Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Usep Rahman Salim tidak dikabulkan oleh Pengadilan PTUN Bandung. Putusan tersebut menjadi final dan mengikat bagi para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Semoga keputusan ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, tandasnya,**
(Red)