Video Tuban Other Side Dipersoalkan, Media Berita Polri Independen Investigasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 10 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Video Tuban Other Side Dipersoalkan, Media Berita Polri Independen Investigasi (ft.ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pertimbangkan Laporan UU ITE, Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
TUBAN — TEMPORATUR.COM
Media Berita Polri Independen Investigasi menyampaikan sanggahan atas video yang beredar melalui akun media sosial Tuban Other Side. Video tersebut dinilai memuat tuduhan yang merugikan nama baik dan kredibilitas media, termasuk menyebut tim awak media sebagai sosok misterius yang meresahkan masyarakat serta diduga mengaku sebagai intelijen dan petugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Melalui pernyataan resminya, Media Berita Polri Independen Investigasi membantah tuduhan tersebut. Pihak media menegaskan bahwa kedatangan tim ke lokasi yang dipersoalkan merupakan kegiatan jurnalistik untuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Berawal dari Aduan Masyarakat
Dalam kronologi yang disampaikan, tim media mengaku menerima informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di suatu lokasi di wilayah Tuban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Namun, setibanya di tempat, mereka hanya menemukan sejumlah drum dan jerigen kosong.
Tim menyatakan tidak menemukan BBM bersubsidi yang diduga ditimbun maupun orang yang berada di lokasi. Setelah melakukan pengecekan, mereka kemudian meninggalkan tempat tersebut.
Bantah Mengaku sebagai Intelijen dan BPH Migas
Media Berita Polri Independen Investigasi secara tegas membantah pernah mengaku sebagai anggota intelijen maupun petugas BPH Migas.
Pihaknya menjelaskan bahwa seluruh anggota tim mengenakan seragam hitam bertuliskan Media Berita Polri Independen Investigasi yang dilengkapi logo media. Kendaraan operasional yang digunakan juga disebut memiliki stiker identitas media pada kaca depan dan belakang.
Menurut pihak media, identitas tersebut menunjukkan bahwa kedatangan mereka merupakan kegiatan jurnalistik, bukan kegiatan yang mengatasnamakan institusi negara.
Mereka menilai informasi dalam video yang beredar tidak sesuai dengan keterangan dan kronologi versi tim media.
Soroti Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
Atas beredarnya video tersebut, Media Berita Polri Independen Investigasi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam konten yang dipublikasikan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, terdapat ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam Pasal 433 KUHP, pencemaran nama baik diatur sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Sementara itu, Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran tertulis yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan atau dipertunjukkan di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
Adapun Pasal 434 KUHP mengatur tindak pidana fitnah. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila seseorang yang dituduh melakukan pencemaran diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya, tetapi tidak mampu membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.
Ancaman pidana dalam Pasal 434 berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Penerapan pasal tersebut tetap harus memperhatikan unsur hukum dan pembuktian. Ketentuan pencemaran dalam Pasal 433 KUHP juga ditujukan terhadap kehormatan atau nama baik orang perseorangan, sehingga harus dipastikan siapa pihak yang secara langsung menjadi sasaran tuduhan.
Ketentuan Informasi Bohong dalam UU ITE
Selain ketentuan KUHP, Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, ketentuan tersebut mensyaratkan adanya unsur kesengajaan, pengetahuan bahwa informasi tersebut bohong, serta akibat berupa kerusuhan di masyarakat. Karena itu, tidak setiap informasi yang dipersoalkan atau dianggap merugikan nama baik otomatis dapat dijerat pasal tersebut.
Minta Video Dihapus dan Klarifikasi Terbuka
Atas beredarnya video tersebut, Media Berita Polri Independen Investigasi meminta pengelola akun Tuban Other Side segera mengambil langkah klarifikasi.
Terdapat tiga tuntutan yang disampaikan, yakni menghapus video yang dipersoalkan, menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka melalui akun yang sama, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta berpotensi merugikan pihak lain.
Pihak media menyatakan memberikan waktu yang wajar untuk penyelesaian persoalan tersebut. Apabila tidak memperoleh tanggapan yang dianggap memadai, mereka menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Dorong Penyelesaian Melalui Klarifikasi
Media Berita Polri Independen Investigasi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi secara terbuka dengan mengedepankan prinsip keberimbangan informasi.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan konten yang belum diketahui kebenarannya, terutama apabila menyangkut reputasi dan nama baik pihak lain.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola akun Tuban Other Side mengenai sanggahan tersebut. Dengan demikian, materi video dan perbedaan kronologi dari kedua pihak masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola akun Tuban Other Side maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(TIM)
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar