Pejabat Pembuat Kebijakan Terseret di Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi ?

Pejabat Pembuat Kebijakan Terseret di Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi ?
Keterangan foto: Foto Ilustrasi

Pejabat Pembuat Kebijakan Terseret di Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi ?

BEKASI — Temporatur.com

Persidangan dugaan korupsi tunjangan perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi mulai membuka simpul penting yang selama ini cenderung tertutup dibalik narasi “sekadar usulan rapat”.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa penuntut umum tidak lagi hanya menelusuri soal kenaikan angka tunjangan tetapi mulai masuk ke pertanyaan yang lebih menentukan: siapa yang mengatur besaran tunjangan, siapa yang mengetahui perubahan angka, dan bagaimana hasil appraisal bisa bergeser ketika masuk ke kebijakan final.

Arah itu tampak dalam sidang pemeriksaan saksi pada 24 Juni 2026, ketika jaksa mencecar Surya Wijaya, mantan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, mengenai proses pembahasan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.

Pemeriksaan terhadap Surya Wijaya menjadi penting karena tidak berhenti pada formalitas rapat, tetapi menyentuh titik yang lebih substansial.Siapa yang mengetahui proses usulan angka, bagaimana hasil appraisal dibahas, dan bagaimana hasil pembahasan itu bergerak menuju kebijakan yang akhirnya membebani APBD Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Sidang tersebut menghadirkan tujuh saksi, yakni Surya Wijaya selaku mantan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD/Setwan, Bambang dan Nurdin selaku pejabat fungsional, Rismanto selaku Kabag Persidangan, EY Taufik selaku Kabag Keuangan, Taufikurahman selaku Kabag Pengawasan, serta Lilis selaku bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Komposisi saksi ini memperlihatkan bahwa perkara TuPer tidak hanya menyentuh unsur politik di DPRD, tetapi juga masuk ke lingkar administrasi, penganggaran, pengawasan, dan pembayaran di lingkungan Sekretariat DPRD.

Kasus ini sendiri menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan mantan Sekretaris DPRD Rahmat Atong Sanif. Dalam dakwaan jaksa, perkara ini didalilkan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,7 miliar akibat penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 yang diduga tidak lagi sejalan dengan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan konstruksi perkara yang terungkap di persidangan, hasil appraisal semula menetapkan nilai tunjangan sekitar Rp42,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp19,806 juta untuk Anggota DPRD. Namun angka yang kemudian berjalan justru melonjak menjadi sekitar Rp42,8 juta untuk Ketua, Rp42,3 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp41,8 juta untuk Anggota.Selisih itulah yang diduga menjadi salah satu sumber kerugian negara.

Jaksa Mulai Mengurai Siapa Pengatur Angka

Pemeriksaan terhadap Surya Wijaya menjadi salah satu bagian paling penting dalam sidang karena di sanalah jaksa mulai menguji siapa sesungguhnya pengatur besaran tunjangan. Sebagai mantan Kabag Persidangan Setwan, posisi Surya Wijaya tidak bisa dipandang sepele. Ia berada dalam lingkar administrasi yang mengetahui dinamika pembahasan di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD, termasuk arus dokumen, notulensi, pembahasan, dan komunikasi administratif yang berkaitan dengan agenda kedewanan.
Dalam persidangan, jaksa mencecar Surya Wijaya mengenai proses pembahasan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk siapa yang mengusulkan angka, siapa yang berperan dalam pembahasan, bagaimana hasil appraisal KJPP dibicarakan, dan bagaimana hasil pembahasan itu diteruskan dalam proses administratif di lingkungan Sekretariat DPRD.

Dari titik ini, sidang tidak lagi sekadar berbicara tentang siapa hadir di rapat, melainkan mulai menyentuh rantai pengambilan keputusan yang menghubungkan appraisal, pembahasan internal, dan kebijakan final.
Bagi publik, detail pemeriksaan ini penting karena perkara TuPer Bekasi selama ini berisiko dipersempit seolah-olah hanya berkisar pada “keputusan politik rapat dewan”.

Padahal, dari arah pertanyaan jaksa kepada Surya Wijaya, tampak bahwa penuntut umum sedang berupaya mengurai persoalan yang jauh lebih besar: apakah angka tunjangan yang akhirnya dibayarkan benar-benar lahir dari appraisal objektif, atau justru terbentuk dari kehendak internal tertentu yang kemudian dipaksakan masuk ke jalur kebijakan.

Tujuh Saksi, Satu Benang Merah

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi pada sidang 24 Juni 2026 memperlihatkan satu pola penting. Komposisi saksi bukan hanya berisi orang yang mengetahui pembahasan, tetapi juga pejabat dan staf yang bersentuhan dengan administrasi persidangan, pengelolaan keuangan, pengawasan, dan pembayaran di lingkungan Sekretariat DPRD.

Di titik ini, sidang memberi sinyal bahwa perkara TuPer Bekasi tidak semata-mata soal keputusan politik internal DPRD, tetapi juga menyangkut rantai birokrasi yang memungkinkan angka tunjangan itu diproses, disiapkan, dan dibayarkan.
Keberadaan EY Taufik selaku Kabag Keuangan, Taufikurahman selaku Kabag Pengawasan, dan Lilis selaku bendahara Setwan menunjukkan bahwa jaksa juga sedang membangun konstruksi pembuktian dari sisi administratif dan keuangan: bagaimana angka itu diterima, bagaimana ia diproses dalam sistem keuangan, dan siapa saja yang mengetahui dasar pembayarannya. Sementara kehadiran Rismanto, Bambang, dan Nurdin memperkuat pentingnya menelusuri jalur administrasi dan pengetahuan internal di lingkungan Sekretariat DPRD.

LSM JaMWas : Pusat Perkara Ada di Pembuat Kebijakan

Ketua LSM JaMWas Indonesia Ediyanto SH, yang hadir langsung memantau jalannya persidangan di PN Tipikor Bandung, menilai pemeriksaan terhadap Surya Wijaya justru memperlihatkan bahwa kasus ini semestinya ditarik ke level yang lebih tinggi: pembuat kebijakan dan mata rantai lahirnya Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022.

“Saya hadir langsung di persidangan dan yang saya tangkap, jaksa tidak lagi sekadar menggali siapa bicara apa dalam rapat. Jaksa mulai menelusuri siapa yang mengetahui proses kenaikan itu, siapa yang berperan dalam pembahasan, dan bagaimana hasil appraisal yang seharusnya menjadi dasar objektif bisa berubah ketika masuk ke kebijakan. Ini titik pentingnya,” kata Ediyanto SH usai sidang.

Menurut Ediyanto, perkara TuPer Bekasi tidak boleh berhenti di ruang rapat. Rapat, notulensi, atau pembahasan internal pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan membebani APBD. Yang mengubah angka hasil pembahasan menjadi hak keuangan yang sah dibayarkan adalah produk hukum kepala daerah.

“Rapat tidak membebani APBD. Notulensi tidak melahirkan hak keuangan. Yang mengubah kehendak rapat menjadi beban sah APBD adalah Peraturan Bupati. Karena itu, kalau angka appraisal berubah saat masuk ke kebijakan, yang harus diuji bukan cuma siapa pengusul, tapi siapa yang memproses, menelaah, memaraf, dan menetapkan Perbup itu,” tegasnya.

Anomali Appraisal: Ketua Naik, Mengapa Semua Ikut Terdongkrak?

Di sinilah kejanggalan terbesar perkara TuPer DPRD Bekasi berada. Sebelum perubahan, tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi disebut masih berada di kisaran sekitar Rp30,55 juta untuk Ketua, Rp30 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp29,5 juta untuk Anggota. Ketika dilakukan appraisal oleh KJPP, hasilnya justru tidak bergerak seragam. Ketua DPRD naik signifikan menjadi Rp42,8 juta, Wakil Ketua hanya sedikit berubah menjadi Rp30,35 juta, sementara Anggota justru turun menjadi Rp19,806 juta.

Secara logika appraisal, pola itu bukan hal aneh. Penilaian KJPP bekerja dengan pembanding pasar, karakteristik rumah, lokasi, serta parameter teknis lain yang dapat menghasilkan angka berbeda untuk setiap kategori penerima. Justru karena itu, hasil appraisal semestinya menjadi batas objektif dalam penetapan tunjangan.
Masalah muncul ketika angka itu masuk ke kebijakan final. Pola appraisal seolah ditinggalkan. Wakil Ketua dan Anggota justru melonjak mendekati angka Ketua. Dari sinilah pertanyaan hukumnya berubah drastis: jika appraisal hanya menaikkan Ketua, siapa yang menaikkan Wakil Ketua dan Anggota? Dan lebih jauh lagi: di meja siapa kenaikan itu dilegalkan?

Dalam konstruksi dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Soleman sempat meminta KJPP mengubah penilaian, tetapi ditolak. Setelah itu, menurut jaksa, penilaian tunjangan diubah dengan penghitungan sendiri sehingga nilai untuk Wakil Ketua dan Anggota melonjak jauh di atas hasil appraisal. Untuk Wakil Ketua, selisihnya disebut sekitar Rp11,95 juta per bulan dari hitungan KJPP. Sementara untuk Anggota, lonjakannya mencapai sekitar Rp21,99 juta per bulan.

Soleman Bukan Pusat Kebijakan

Di titik inilah Ediyanto mengingatkan agar perkara ini tidak dibaca secara terlalu sederhana seolah seluruh beban pertanggungjawaban berhenti pada Soleman. Menurut dia, fakta persidangan justru memperlihatkan bahwa Soleman tidak mungkin sendirian membentuk, melegalkan dan mencairkan angka tunjangan tanpa keterlibatan rantai administrasi dan kebijakan yang lebih luas.
Ediyanto menilai, jika konstruksi perkara hanya diletakkan pada narasi bahwa Soleman adalah pihak yang mendorong kenaikan, maka ada risiko besar pusat perkara justru kabur, yakni pihak-pihak yang memproses, menerima, menelaah, memaraf, dan menetapkan angka itu ke dalam Perbup.
Dalam konteks ini, posisi Soleman
jika harus diuji di Persidangan tidak serta-merta identik dengan pembuat kebijakan final.

“Soleman tentu harus diuji perannya secara hukum. Tetapi jangan sampai perkara ini dipersempit seolah-olah seluruh skema selesai di satu orang. Kalau Perbup tidak lahir, kalau angka itu tidak diproses di jalur administrasi, kalau tidak ada pihak yang melegalkan, uang itu tidak akan pernah cair. Jadi, membebankan seluruh perkara pada Soleman justru berpotensi menutupi pihak yang sesungguhnya memegang kunci kebijakan,” ujar Ediyanto.

Menurutnya, ada dua elemen meringankan yang perlu dibaca secara jernih dalam konteks pemberitaan maupun analisis perkara.
Pertama, Soleman bukan pihak yang secara tunggal memiliki kewenangan membentuk produk hukum kepala daerah. Ia bisa saja berada pada posisi pengusul atau pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan, tetapi usulan tidak identik dengan legalisasi kebijakan.

Kedua, pencairan uang negara tidak lahir dari kehendak satu aktor rapat, melainkan dari rantai formal pemerintahan yang meliputi penerimaan hasil appraisal, pembahasan administratif, penyusunan regulasi, paraf berjenjang hingga penetapan Perbup dan pembayaran melalui mekanisme APBD.
Dengan kata lain, bila memang terdapat perbuatan mendorong kenaikan tunjangan, maka itu tetap harus dibuktikan. Namun pembuktian tersebut tidak boleh dipakai untuk mengaburkan fakta bahwa angka final baru menjadi hak keuangan setelah dilegalkan oleh kebijakan kepala daerah.
Di sinilah Ediyanto menegaskan, penegakan hukum yang adil harus mampu membedakan aktor pengusul, aktor pembahas, dan aktor pembuat keputusan final.

Rapat Tidak Membebani APBD, Perbup yang Melegalkan

Dalam konteks perkara ini, titik sentral itu adalah Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022. Menurut Ediyanto, tanpa lahirnya Perbup tersebut, angka tunjangan hasil pembahasan internal tidak akan pernah berubah menjadi hak keuangan yang dapat dibayar melalui APBD. Karena itu, fokus pertanggungjawaban hukum seharusnya tidak berhenti pada siapa yang bicara paling keras di rapat, melainkan harus diarahkan kepada mata rantai pembentukan kebijakan: siapa menerima hasil appraisal, siapa mengetahui deviasi angka, siapa menyusun draft regulasi, siapa menelaah substansinya, siapa memberi paraf, dan siapa menetapkannya.

“Kalau appraisal hanya menaikkan Ketua, tapi Perbup akhirnya menaikkan hampir semua unsur sampai mendekati angka yang sama, maka ada satu pertanyaan besar yang harus dijawab: siapa yang memutuskan hasil appraisal tidak dipakai utuh, dan atas dasar apa angka baru itu dimasukkan ke Perbup. Di situ letak jantung perkaranya,” kata Ediyanto.

Ia menambahkan, perkara TuPer DPRD Bekasi pada dasarnya adalah perkara kebijakan yang berujung pidana, bukan sekadar pidana yang kebetulan berawal dari rapat. Karena itu, pemeriksaan terhadap Surya Wijaya dan saksi-saksi lain harus dipakai untuk menelusuri jalur legalisasi angka: hasil appraisal KJPP, notulensi rapat, surat usulan, telaahan staf, draft awal Perbup, koreksi substansi, paraf pejabat terkait, hingga penetapan Perbup 196/2022.

Persidangan Tak Boleh Berhenti di “Aktor Rapat”

Persidangan kasus TuPer DPRD Bekasi akan menjadi ujian penting: apakah aparat penegak hukum berani membaca perkara ini secara utuh, atau justru berhenti pada lapisan paling luar. Sebab jika benar hasil appraisal berubah ketika masuk ke tubuh Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022, maka pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti pada siapa yang mengusulkan. Pertanyaan hukumnya harus bergerak lebih jauh: siapa yang melegalkan perubahan itu menjadi beban APBD Kabupaten Bekasi.

Bagi Ediyanto, fakta bahwa jaksa mulai mencecar Surya Wijaya soal pengatur angka tunjangan menunjukkan ada peluang bagi persidangan untuk membuka simpul yang selama ini belum sepenuhnya disentuh.

“Saya melihat sendiri di persidangan, arah pertanyaan jaksa sudah masuk ke substansi siapa yang mengatur dan bagaimana angka itu dibahas. Tinggal sekarang, apakah penegakan hukum berani menembus sampai ke pembuat kebijakan, atau berhenti di peserta rapat,” katanya.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu vonis terhadap dua terdakwa. Publik menunggu apakah perkara ini akan benar-benar membongkar siapa yang mengubah hasil appraisal menjadi angka final, siapa yang memasukkan angka itu ke jalur regulasi, dan siapa yang menjadikannya sah dibayarkan dengan uang rakyat. Jika simpul itu berhasil dibuka, maka perkara TuPer DPRD Bekasi tidak lagi sekadar menjadi sidang korupsi biasa, melainkan menjadi pintu untuk menguji bagaimana sebuah kebijakan daerah bisa dibelokkan dari hasil penilaian objektif menjadi beban fiskal yang merugikan negara.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *