Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Desa » PILKADES LABANSARI MEMANAS, JPKP TANTANG PEMBUKTIAN TUDUHAN TSM DAN MANIPULASI DOKUMEN

PILKADES LABANSARI MEMANAS, JPKP TANTANG PEMBUKTIAN TUDUHAN TSM DAN MANIPULASI DOKUMEN

  • account_circle Red
  • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PILKADES LABANSARI MEMANAS, JPKP TANTANG PEMBUKTIAN TUDUHAN TSM DAN MANIPULASI DOKUMEN

BEKASI — TEMPORATUR. COM

Polemik Pilkades Labansari kembali mencuat setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran TSM dan manipulasi dokumen negara yang diarahkan kepada panitia Pilkades.

Ketua LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi (JPKP), Deden Guntara, meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum tuduhan tersebut dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran TSM dan manipulasi dokumen, buktikan secara terang. Dokumennya apa, siapa yang melakukan, dan apa hasil pemeriksaannya? Jangan hanya melempar tuduhan lalu membangun opini seolah-olah sudah menjadi fakta,” tegas Deden.

Menurutnya, keberatan terhadap proses Pilkades merupakan hak setiap pihak. Namun, penyelesaiannya harus mengacu pada aturan dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“JPKP tidak membela calon maupun panitia. Kami meminta prosesnya transparan. Jika keberatan tersebut berkaitan dengan keabsahan keputusan atau hasil Pilkades, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan bukti. Kalau belum terbukti, jangan menjadikan dugaan sebagai fakta,” pungkasnya.

BEKASI — Polemik Pilkades Labansari kembali mencuat setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran TSM dan manipulasi dokumen negara yang diarahkan kepada panitia Pilkades.

Ketua LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi (JPKP), Deden Guntara, meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum tuduhan tersebut dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran TSM dan manipulasi dokumen, buktikan secara terang. Dokumennya apa, siapa yang melakukan, dan apa hasil pemeriksaannya? Jangan hanya melempar tuduhan lalu membangun opini seolah-olah sudah menjadi fakta,” tegas Deden.

Menurutnya, keberatan terhadap proses Pilkades merupakan hak setiap pihak. Namun, penyelesaiannya harus mengacu pada aturan dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“JPKP tidak membela calon maupun panitia. Kami meminta prosesnya transparan. Jika keberatan tersebut berkaitan dengan keabsahan keputusan atau hasil Pilkades, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan bukti. Kalau belum terbukti, jangan menjadikan dugaan sebagai fakta,” pungkasnya.

(RED)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less