Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- account_circle Suryo S
- calendar_month Jumat, 30 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta || Temporatur.com
Jum’at 30 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. E selaku Staf Pengolah Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
2. MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014 s/d 2019
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).(***)
Sumber :
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung RI
- Penulis: Suryo S




Saat ini belum ada komentar