Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Diduga Melanggar Izin, Kantor Hukum POEYANK Desak Pemkab Lahat Cabut Area Kerja PT MHP

Diduga Melanggar Izin, Kantor Hukum POEYANK Desak Pemkab Lahat Cabut Area Kerja PT MHP

  • account_circle Juharsyah
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga Melanggar Izin, Kantor Hukum POEYANK Desak Pemkab Lahat Cabut Area Kerja PT MHP

LAHAT, – Temporatur.com

Kantor Hukum POEYANK resmi melayangkan surat permohonan rekomendasi pencabutan izin area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Musi Hutan Persada (MHP) kepada Bupati Lahat c.q. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Kamis (24/9/2026).

Selain desakan pencabutan izin, Pemkab Lahat juga diminta untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan tersebut akibat adanya dugaan kuat pelanggaran perizinan.

Perwakilan Kantor Hukum POEYANK Neko Ferlyno, S.H, C. P. L, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak korporasi di lapangan.

“Kami meminta Bupati dan Pemkab Lahat bertindak tegas untuk menghentikan segera seluruh aktivitas PT Musi Hutan Persada. Ada dugaan pelanggaran perizinan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas juru bicara Kantor Hukum POEYANK Neko Ferlino dalam keterangan resminya.

*Surat Pengakuan Hak PT MHP Telah Dibatalkan Kades*

Ditambahkan oleh Yuwandra,S.H dengan membeberkan fakta hukum baru kepada Pemkab Lahat. Surat Pengakuan Hak (SPH) yang sebelumnya dibuat oleh PT Musin Hutan Persada (MHP) pada tahun 2024, kini dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.Hal ini menyusul keluarnya Keputusan Kepala Desa Najungan, Kecamatan Merapi Timur, tertanggal 21 Agustus 2026, yang secara resmi telah membatalkan surat pengakuan hak milik perusahaan tersebut.

Pembatalan ini memperkuat indikasi adanya cacat hukum dalam klaim penguasaan lahan oleh PT MHP “ungkap Yurwanndra.

*Siap Lapor ke KLHK dan Satgas Jakarta*

Tak berhenti di tingkat daerah, kantor Hukum POEYANK menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

Mereka dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT MHP kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami tidak akan tinggal diam. Selain ke kementerian, kami juga akan membuat laporan resmi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jakarta agar ditindaklanjuti secara pidana maupun administratif,” tutup Yurwanndra.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Musi Hutan Persada (MHP) dan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk mendapatkan konfirmasi serta tanggapan lebih lanjut terkait tuntutan ini.

(Juharsyah)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less