Bungkam Soal Dugaan Pungli, Anggaran Rp1,1 Miliar di MTsN 1 Muratara Diduga Dikorupsi
Sikap bungkam Kepala Sekolah MTsN 1 Muratara di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, memperkeruh situasi.
Di tengah sorotan tajam dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa, pihak sekolah memilih menutup diri dari klarifikasi resmi terkait pengelolaan anggaran negara.Dalam dua tahun terakhir (2024–2025), MTsN 1 Muratara menerima total anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menembus Rp1,1 Miliar (hampir Rp550 juta per tahun).
Anggaran fantastis ini seharusnya mutlak menopang kebutuhan operasional dan fasilitas belajar siswa secara menyeluruh.Modus Operandi Lembar Kerja Siswa (LKS)Meskipun anggaran terus mengalir, para siswa diduga kuat masih dibebani kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Hal ini mengindikasikan adanya potensi korupsi serius berupa double financing (pembiayaan ganda) menggunakan dana APBN dan uang pungutan siswa.
“Kami disuruh beli buku LKS setiap semester. Kalau LKS di sekolah habis, kami disuruh fotokopi di rumah Kepala Sekolah,” ungkap salah seorang siswa kelas IX yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fasilitas Rusak dan Pungutan Sarana Prasarana
Kondisi di lapangan berbanding terbalik dengan besarnya anggaran. Fasilitas sekolah dinilai jauh dari standar kelayakan.
“Banyak ruang kelas rusak, plafon jebol, pintu rusak, serta bangku dan meja yang hancur. Tahun lalu, anak saya bahkan dipungut biaya untuk membeli kursi dan meja belajar. Namun sampai anak saya lulus, fasilitas itu tidak pernah terwujud,” beber salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Ancaman Pidana Korupsi dan PemerasanSecara hukum, praktik membebankan biaya kepada siswa di tengah ketersediaan dana BOS melanggar aturan tata kelola keuangan negara dan larangan penjualan bahan ajar di sekolah negeri. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, unsur pemaksaan dalam jabatan juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah MTsN 1 Muratara belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi apa pun terkait tudingan tersebut.
(Red)















