LHKPN Stagnan di Angka Rp2 Miliar, Harta Kekayaan Asda II Bekasi Ani Gustini Dipertanyakan?
- account_circle Suryo
- calendar_month 9 menit yang lalu
- print Cetak

Foto ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LHKPN Stagnan di Angka Rp2 Miliar, Harta Kekayaan Asda II Bekasi Ani Gustini Dipertanyakan?
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, memicu sorotan tajam. Pasalnya, total nilai aset yang dilaporkan secara konsisten berada di kisaran rata-rata Rp2 miliar sejak tahun 2018 hingga 2025.
Menurut Ergat Bustony Direktur Kebijakan FORTALA bahwa angka tersebut dinilai berbanding terbalik secara drastis dengan akumulasi pendapatan resmi yang ia terima selama menduduki berbagai posisi strategis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Berdasarkan data yang kami terima ketidaksesuaian antara profil pendapatan dan laporan kekayaan ini memicu dugaan adanya aset yang tidak dilaporkan atau disamarkan, cetus Ergat, Kamis, 24/9/2026.
Gurita Pendapatan: Dari Upah Pungut hingga Multi-Jabatan BUMD
Dibeberkan oleh Ergat bahwa saat menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ani Gustini diketahui menerima Upah Pungut (UP) hingga Rp150 juta per tiga bulan. Pendapatan itu belum termasuk honorarium rutin berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperkirakan mencapai Rp47 juta per bulan.Kini, setelah menjabat sebagai Asda II, pundi-pundi pendapatannya justru semakin berlipat ganda dari berbagai sumber resmi.
“Sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ani otomatis menduduki posisi Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisaris di sejumlah perusahaan plat merah milik Pemkab Bekasi. Sumber pendapatan resminya saat ini meliputi:
Dugaan indikasi pendapatan di Perumda: Menghasilkan honorarium sekitar Rp45 juta per bulan.
PT BBWM: Menghasilkan pendapatan di atas Rp10 juta per bulan.
PT BPJ: Menghasilkan honorarium lebih dari Rp5 juta per bulan.
Koperasi ASN Pemkab Bekasi: Sebagai pengurus, ia mengantongi sekitar Rp10 juta per bulan.
Kejanggalan Aset dan Nilai LHKPN
Dengan akumulasi pendapatan fantastis tersebut, stagnansi nilai LHKPN di angka Rp2 miliar dinilai tidak rasional oleh berbagai pihak, ungkapnya.
Lanjut Ergat, ada beberapa poin krusial yang menjadi tanda tanya besar meliputi:Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
1.Ani diketahui memiliki kediaman di Perumahan Elite Taman Century Pekayon, yang berlokasi tepat di seberang Mall Pakuwon. Secara logis, kenaikan NJOP tanah dan bangunan di kawasan premium tersebut dari 2018 hingga 2025 seharusnya mendongkrak nilai total LHKPN secara signifikan.
2.Kepemilikan Kendaraan: Dalam laporan, aset transportasi dinilai minim, padahal di luar fasilitas negara, ia diketahui memiliki mobilitas tinggi. Saat ini, ia bahkan difasilitasi dua mobil dinas sekaligus, cetusnya.
*Dugaan Penyamaran Aset (Nominee)*
Selain itu Ergat menduga muncul spekulasi di lingkungan Pemkab bahwa sebagian aset diduga dialihkan atau didaftarkan atas nama anggota keluarga, termasuk anaknya yang saat ini tercatat bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Ani Gustini maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transparansi dan validasi laporan kekayaan periode 2018–2025 tersebut.
FORTALA mendesak Direktorat LHKPN KPK untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada tindak pidana penyembunyian aset.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar