Leo mengatakan sudah selayaknya pelaku mendapat ganjaran setimpal karena oknum ini adalah seorang pemimpin atau Kepala Desa yang semestinya jadi teladan di gugu dan ditiru, ini malah sebaliknya, melakukan hal yang tidak pantas atau memalukan mencoreng Pemeritahan Desa. Maka perbuatan itu murni tindakan PIDANA sesuai Pasal, 281. KHUP dan atau Pasal 406 UU 1/2023,” paparnya.
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek Bekasi?
Berita Terbaru
Kategori: Hukum
Selewengkan Dana Desa, Oknum Kepala Desa di Polisikan
Ketapang – Temporatur.com || Perwakilan masyarakat Desa Kalimantan, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melaporkan oknum Kepala Desa mereka ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (10/02). Laporan tersebut didasari adanya temuan dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang terkait pekerjaan fasos/fasum di desa dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Masyarakat juga merasa tidak puas dengan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut. SelanjutnyaTingkatkan Kualitas Desa, Sekdes Cikarang Kota Beri Instruksi Tegas dalam Musdes Khusus BPD 2026 Terkait penyimpangan Dana Desa, kurang lebihnya 14 warga yang mewaliki masyarakat Desa, mempolisikan Oknum Kepala Desa tersebut ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Ketapang. “Kami menyerahkan berkas dan barang bukti kepada pihak kepolisian. Mereka berharap Unit Tipikor segera ambil langkah tepat untuk menindak lanjutin laporan masyarakat serta meneruskan Tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap proyek yang dipermasalahkan, “kata […]
Oknum Pengacara Di Ciduk Mapolsek Cabangbungin Gegara Peras Pengusaha
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com || Seorang oknum pengacara inisial ZKN berasal dari Jakarta Pusat dibekuk oleh Satuan Reskrim Mapolsek Cabangbungin. Pasalnya oknum pengacara tersebut tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha di Kecamatan Cabangbungin, Selasa (10/02). OTT bermula dari adanya laporan dari kuasa hukum pengusaha Air minum cabang bungin H. Abdullah Malaka, dari Tim Kantor hukum HERIWIJAYA & PARTNERS kepada Mapolsek Cabangbungin, bahwa kliennya akan mintai uang sebesar Rp. 300 juta rupiah oleh oknum pengacara tersebut. SelanjutnyaTingkatkan Kualitas Desa, Sekdes Cikarang Kota Beri Instruksi Tegas dalam Musdes Khusus BPD 2026Heri Wijaya SH yang saat ini aktif Sebagai Advokat di PERADI pimpinan Prof.Dr Otto Hasibuan, Dan juga sebagai Ketua PERADI YLC Bekasi. mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian yang sudah mencoreng profesi yang seharusnya mulia di masyarakat dengan istilah Officium nobile. namun hal itu dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami pun sebagai rekan sejawat sangat prihatin atas kejadian […]
Aktivis Anti Narkoba Kang Edo :”Kurangnya Penegakan Hukum di Bekasi Gagalnya Reformasi Dibidang Hukum”
Kami dari pegiat anti narkoba menghimbau dan meminta kepada aparat penegak hukum khususnya kepada Kapolres Metro Bekasi untuk membersihkan toko -toko obat Tramadol dan Exsimer serta sejenisnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, karena dampaknya yang dirasakan sudah meresahkan masyarakat, dan merusak generasi muda anak- anak Bekasi, cetus pria berkacamata asli asal Rengas Bandung.
SP2HP Terbit Kasus Halangi Tugas Jurnalistik Dan Pasal 368, Tak Sabar Liat Oknum Ketua LSM PKN Masuk Penjara
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara (SP2HP) kasus UU Pers dan Pasal 368 KUH Pidana Tentang Perampasan dengan terlapor Dikaios Mangapul Sirait oknum Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN).
Agus Sandi Bonardo Parluhutan Marpaung selaku pelapor mengonfirmasikan perkembangan terkini atas kasus menghalangi-halangi tugas Jurnalistik dengan terlapor Dikaios Mangapul Sirait oknum Ketua Umum LSM PKN penyidik kepolisian telah menerbitkan SP2HP atas kasus tersebut.
























