Gawat!! Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Sebagai Pendamping Desa
Lampung Utara- Temporatur.com
“Diduga berpotensi rugikan negara & langgar aturan Serta acuhkan aturan Yanda Oknum pendamping desa (PD) merangkap jabatan sebagai kepala sekolah SMA Daarul Ma’rifat Desa suka marga kec.abung tinggi.
Hal tersebut terbongkar ketika awak media mendapatkan informasi dari warga sekitar abung tinggi, salah satu warga abung tinggi tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, “Iya bang benar mas yanda itu selain kepala sekolah beliau merupakan pendamping desa di kecamatan abung tinggi ini.”ucap warga
Saat awak media mencoba untuk konfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan singkat whatsApp dengan nomor 08520868xxxx Namun tidak mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.
Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencoba konfirmasi baik kepada Dinas Terkait serta para petinggi pendamping wilayah kabupaten lampung utara.
Hal tersebut menjadi perhatian publik yang mana oknum pendamping desa tersebut Diduga melanggar aturan keputusan mentri desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendamping desa.
Dalam Permendes tersebut telah mengatur dan melarang pendamping desa Menduduki jabatan yang pendanaan baik dari APBD/APBN.
Sebagaimana diketahui secara umum perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan,Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga fokus dan integritas perangkat desa dalam menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat didesa.
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa : pasal 51 ayat (1) huruf B : meneybutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ASN,TNI,POLRI, atau pengurus partai politik.meskipun tidak secara eksplisit menyebut BUMN,BUMD,Perusahaan Swasta,namun prinsip larangan merangkap jabatan ini berlaku untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan perangkat desa menjalankan tugasnya secara optimal.
Perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berdampak pada: Kesulitan desa dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin berat, Pelayanan yang kurang maksimal, Indikasi maladministrasi, Terjadinya KKN. (*)















