Dugaan Penganiayaan Teknisi Saat Bertugas, Tanggung Jawab PT Pesona Daya Encho Disorot
Dugaan penganiayaan terhadap seorang teknisi pemasangan jaringan internet di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, memunculkan sorotan terhadap potensi pelanggaran kewajiban perusahaan dalam menjamin keselamatan tenaga kerja.
Korban berinisial MS (21), diketahui merupakan karyawan PT Pesona Daya Encho, perusahaan pihak ketiga yang bergerak di bidang pemasangan panel WiFi milik Bnetfit. PT Pesona Daya Encho beralamat di Jalan Pabuaran RT 001/RW 010, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Laporan dugaan kekerasan tersebut telah diterima oleh Polsek Cibinong pada 15 Maret 2026.
Peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah rekan kerja melakukan pemasangan WiFi di kawasan Perumahan Pondok Rajeg. Dalam kegiatan tersebut, korban mengaku mengalami pemukulan oleh salah satu rekan kerja.
Insiden diduga berlanjut di luar lokasi kerja. Dalam perjalanan pulang, korban disebut kembali mengalami kekerasan setelah diturunkan dari kendaraan, sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka.
Rangkaian kejadian ini memunculkan pertanyaan terkait jaminan keamanan pekerja selama menjalankan tugas.
Kasus ini memunculkan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, antara lain:
Kewajiban perusahaan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Tanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan
Pentingnya pengawasan terhadap pekerja lapangan
Jika tidak terdapat sistem pencegahan maupun penanganan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada kelalaian dalam pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Pernyataan Keluarga Korban
Sunaryo, paman korban, pada Sabtu (25/4/2026) menyampaikan keprihatinan dan kecamannya terhadap kejadian tersebut. Ia menilai, insiden ini seharusnya dapat dicegah apabila terdapat pengawasan dan perlindungan yang memadai dari pihak perusahaan.
Indikasi Tanggung Jawab Pemberi Kerja
Fakta bahwa dugaan kekerasan terjadi:
Dalam konteks pekerjaan
Melibatkan sesama pekerja
Terjadi tanpa pencegahan yang jelas
menjadi dasar munculnya pertanyaan terkait tanggung jawab pemberi kerja dalam melindungi pekerja.
Dalam perspektif ketenagakerjaan, perusahaan memiliki kewajiban untuk:
Menjamin keselamatan pekerja selama bekerja
Mengantisipasi potensi konflik kerja
Memberikan perlindungan yang memadai
Dampak yang Dialami Korban
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami:
Luka pada bagian hidung, Memar pada pipi kiri, Nyeri pada bagian dada.
Respons Pihak Terkait
Hingga rilis ini diterbitkan, atasan korban, Ade Nurahman, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pihak Bnetfit melalui perwakilan legal, Gatot, menyampaikan akan memanggil pihak PT Pesona Daya Encho untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan panggil pihak perusahaan guna meminta keterangan. Jika terbukti melanggar perjanjian kontrak, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi hingga pemutusan kontrak,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menyebut pihaknya belum mengetahui kejadian tersebut sebelumnya karena tidak adanya laporan dari pihak perusahaan.
“Kejadian ini kami belum ketahui meskipun sudah lama terjadi dan tidak ada laporan dari pihak perusahaan,” katanya.
Gatot menyampaikan keprihatinan dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
Proses Hukum dan Potensi Lanjutan
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
Sejumlah pihak menilai, kasus ini berpotensi berkembang ke arah:
Evaluasi sistem kerja perusahaan
Penelusuran tanggung jawab vendor
Potensi konsekuensi di bidang ketenagakerjaan.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini
Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi
Pihak PT Pesona Daya Encho belum menyampaikan klarifikasi.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan keterangan pihak terkait. Seluruh pihak tetap dijunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.
(G)















