Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Forsal akan Kawal Perkara Penganiyaan yang Dilakukan Oknum Jaksa di Lampura

Forsal akan Kawal Perkara Penganiyaan yang Dilakukan Oknum Jaksa di Lampura

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Forsal akan Kawal Perkara Penganiyaan yang Dilakukan Oknum Jaksa di Lampura

Lampung Utara, – Temporatur.com

Menyikapi isu yang berkembang, di sejumlah media online pada beberapa waktu lalu, Ahmad Zyuro Sekretaris DPD Forum Suara anak Lampung ( FORSAL ) meminta Polres Lampung Utara ( Lampura ) dan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) propinsi Lampung, kasus penganiayaan oknum jaksa di kejaksaan negeri ( Kejari ) Lampura inisial STR yang dilakukan DNR saat pelimpahan berkas tahan dua P21, beberapa waktu lalu.

“Kasus tersebut dapat di usut secara tuntas, ini bertujuan agar institusi Kejaksaan negeri Lampung Utara mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai hamba hukum yang jujur, adil, dan transparan dalam penegakan hukum yang terjadi ungkap ahmad zyuro mewakili Ketua DPD FORSAL dalam konfirmasinya kepada awak media, Jum’at (14/02/2025).

Ahi Cecep panggilan akrabnya ini mengatakan,”dari beberapa pemberitaan di media menyebutkan dugaan inisial STR oknum jaksa yang bertugas di kejaksaan negeri lampura tersebut, melakukan penganiayaan terhadap tersangka SDR dengan cara menyundutkan api rokok di bagian tubuhnya sebanyak 9 ( sembilan ) kali.

“Akibat hal tersebut spontan asumsi masyarakat terhadap kinerja oknum Kejaksaan yang mana sebagai penegakan hukum malah justru, telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, cetusnya.

Ahi Cecep berharap dengan terjadinya peristiwa tersebut, polres Lampung Utara dan Kejati Lampung harus berani, dan transparan dalam mengungkap dugaan penganiayaan ini, demi nama baik institusi Polri’, dan memberi sanksi berat kepada oknum jaksa STR jika terbukti melakukan penganiyaan. sebagai wujud dukungannya terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran,

” Kami mengharap kan proses perkara ini dapat berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan peristiwa oknum jaksa tersebut dikemudian hari tidak terulang kembali di kabupaten Lampung Utara,tandasnya.*8
(BB~Tim)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less