Aktivis Anti Narkoba Kang Edo :”Kurangnya Penegakan Hukum di Bekasi Gagalnya Reformasi Dibidang Hukum”
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Peredaran obat Tramadol tanpa izin, terutama di Kabupaten Bekasi, sangatlah meresahkan. Obat keras tersebut dengan mudah ditemukan di pinggir jalan tanpa perlu bersembunyi saat akan membelinya.
Keberadaan warung atau kios yang menjajakan obat-obatan keras (Tramadol) tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi telah menarik perhatian Kang Edo, seorang aktivis anti narkoba serta tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Kang Edo mengimbau kepada Kapolres Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas dalam memberantas peredaran ilegal obat tramadol dan sejenisnya di Kabupaten Bekasi.
“Kami dari pegiat anti narkoba menghimbau dan meminta kepada aparat penegak hukum khususnya kepada Kapolres Metro Bekasi untuk membersihkan toko -toko obat Tramadol dan Exsimer serta sejenisnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, karena dampaknya yang dirasakan sudah meresahkan masyarakat, dan merusak generasi muda anak- anak Bekasi, cetus pria berkacamata asli asal Rengas Bandung.
Menurut Edo, dengan terdapatnya 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, masalah ini sangat serius mengingat dampaknya terhadap generasi muda yang telah menjadi korban akibat penyalahgunaan obat keras yang dijual di luar batas yang diizinkan.
Kang Edo, memaparkan upaya pemberantasan peredaran obat tramadol dan sejenisnya dapat dilakukan dengan mudah karena hal tersebut bukan lagi merupakan rahasia umum di masyarakat. Oleh karena itu, penutupan peredaran obat-obatan tersebut tidak akan sulit dilakukan apabila aparat penegak hukum bertindak secara serius.
“Kurangnya penegakan hukum khususnya untuk membraantas peredaran obat Tipe G ,Tramadol dan sejenisnya, merupakan kegagalan Reformasi dalam penegakan hukum di Kabupaten Bekasi, tegas Edo.
Lebih lanjut, Kang Edo menyampaikan perhatiannya terhadap berita di media online mengenai penjualan obat keras tramadol secara bebas yang menyebabkan reaksi berbagai kalangan masyarakat, termasuk para ibu-ibu yang melakukan razia dan menutup toko-toko yang menjual obat keras tersebut. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Kang Edo mendesak dan meminta kepada Kapolres Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil langkah-langkah agar tidak terjadi pengadilan jalanan, yang akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami berharap Kapolres dapat membentuk tim khusus atau satuan tugas dalam upaya memberantas peredaran obat keras tramadol dan sejenisnya secara permanen. Semoga Kapolres dapat mengungkap sumber utama peredaran obat-obatan tersebut di Kabupaten Bekasi. “Salam Edan Untuk Kewarasan,” tutup Kang Edo.**
(Red)