LQ Indonesia Law Firm Bantu Mabes Polri Berikan List Tambahan Aset Milik PT SMI/ Net  89 Agar Ganti Rugi Korban Bisa Maksimal

Jakarta || Temporatur.com   SelanjutnyaWarga Tolak Keberadaan Tower di Polalang, Madrawi Minta Satpol PP Turun TanganLQ Indonesia Law firm dalam keterangan persnya ke media menjelaskan bahwa hari ini, Selaku kuasa hukum korban Robot trading Net 89 dan yang pertama kali melaporkan Net 89 ke kepolisian mengirimkan surat ke Dirtipideksus Mabes Polri memberikan bantuan data list aset milik Net 89. Kepala Cabang Tangerang, LQ Indonesia Law firm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dalam keterangan persnya “LQ Indonesia Law firm memberikan apresiasi atas kerja keras Tipideksus Mabes Polri pimpinan Brigjen Whisnu Hermawan, sebagai partner penegakan hukum, LQ ingin membantu agar penyitaan aset bisa maksimal. Ada banyak list yang LQ miliki ternyata belum disita oleh Mabes Polri, hari ini LQ sampaikan list tersebut secara tertulis, agar Tipideksus bisa segera melakukan penyitaan. LQ sadar bahwa Mabes Polri memiliki keterbatasan data, oleh karena itu LQ membantu memberikan informasi valid kepemilikan aset lainnya SMI yang belum disita, […]

Hukum, Nasional

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana AGUS APRILIANA, S.H

Jakarta || Temporatur.com Kamis 09 Februari 2023 sekitar pukul 22:45 WIB bertempat di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati. Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: SelanjutnyaWarga Tolak Keberadaan Tower di Polalang, Madrawi Minta Satpol PP Turun TanganNama lengkap : AGUS APRILIANA, S.H. Tempat lahir : Pati Umur/tanggal lahir : 56 tahun / 23 April 1967 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Kutoharjo RT.05/VI, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota AGUS APRILIANA, S.H. merupakan TERPIDANA yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada waktu Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK […]

Hukum, Nasional, Tokoh Profil

Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023

Jakarta || Temporatur.com Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023). SelanjutnyaWarga Tolak Keberadaan Tower di Polalang, Madrawi Minta Satpol PP Turun TanganHence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.” Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta. SelanjutnyaSuara Gus Irfan untuk Masa Depan NU dan NU Masa […]

Hukum, Nasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta || Temporatur.com Selasa 07 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: SelanjutnyaWarga Tolak Keberadaan Tower di Polalang, Madrawi Minta Satpol PP Turun TanganTersangka ADITIA SAPUTRA bin NURMAN AFENDI dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka MUHAMMAD SYAFII dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: SelanjutnyaSuara Gus Irfan untuk Masa Depan NU dan NU Masa DepanTelah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; […]

Hukum, News, Nusantara

TPA Sampah Liar Di Wilayah Kelurahan Wanasari Cibitung Di Tutup Pasca Viral Diberitakan

Bekasi – Jabar || Temporatur.com   Pasca viral nya diberitakan terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPA) liar yang terletak di perbatasan wilayah Kelurahan Wanasari Cibitung dan Desa Sumberjaya yang berdiri di atas lahan pengairan di bibir sungai. Suwangasa Petugas Satpol PP Kelurahan Wanasari Cibitung memberikan informasi ke Media yang mengirimkan poto penutupan TPA liar pada Senin, 06/02/2023. Sebelumnya di beritakan oleh tim investigasi awak media Gabungan IMG Group adanya tempat TPA liar yang beroperasi dan bahkan tertangkap kamera wartawan sampah-sampah tersebut terbawa arus dan menumpuk dibibir sungai. Anwar Away Ketua Tim Investigasi Gabungan IMG Group, mengapresiasi adanya penutupan TPA liar tersebut, karena rentan dan diduga sampah sampah tersebut di buang ke kali, ucap Away, di Kantor Media IMG Group,Senin (06/02/2023. Sampai berita ini diterbitkan pihak Kelurahan Wanasari kecamatan Cibitung belum bisa memberikan keterangan. (***) Post Views: 61

Hukum

Miris Oknum Pegawai Dinas Kabupaten Bekasi Kelola Penampungan Sampah, Buang Ke Sungai

Bekasi-Jabar || Temporatur.com Sungai sebagai sumber daya alam memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan siklus air. Namun, kondisi sungai yang tercemar akan berpengaruh besar terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan warga sekitar. Pencemaran sungai disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat seringkali menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah hingga menghambat jalannya air dan merusak lingkungan, bahkan banjir. Oleh karena itu, diperlukan upaya agar kondisi sungai dapat terjaga dengan baik. Hasil investigasi tim awak media menemukan, salah satunya pembuangan sampah ke sungai yang terjadi selama ini, yaitu berada di wilayah Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dengan banyaknya tumpukan sampah yang di tampung dari berbagai sektor yaitu, Perumahan, perusahaan dan sampah warga. Lahan penampungan tersebut di duga di kelola oleh oknum instansi yang ada di Kabupaten Bekasi, dengan menggunakan lahan pengairan ( PJT ). Saat di konfirmasi di lokasi penampungan tersebut, WS selaku pemilik lahan […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.