Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur
Foto ilustrasi

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Pagar Alam –  Temporatur. com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ungkap kasus dugaan tindak pidana permerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/88/IV/2026/Sat Reskrim/Polres Pagaralam tertanggal 17 April 2026.

BgttKapolres Pagaralam melalui jajaran Unit PPA Satreskrim menyampaikan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun, warga Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (15/4/2026) di sebuah penginapan di kawasan Pagaralam Utara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula saat keluarga korban menerima informasi bahwa korban terlihat bersama sejumlah laki-laki yang tidak dikenal.

Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam kondisi selamat.

Setelah dimintai keterangan, korban mengaku telah mengalami perbuatan yang melanggar hukum oleh terduga pelaku di lokasi kejadian.

Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk menunggu hasil visum korban serta melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

(Ju)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *