Terdakwa Suap Ijon Proyek Bekasi Ungkap Fee Rp11,4 Miliar untuk Bayar Utang Politik Bupati

Terdakwa Suap Ijon Proyek Bekasi Ungkap Fee Rp11,4 Miliar untuk Bayar Utang Politik Bupati
Keterangan foto : SRJ memberikan keterangan dalam persidangan Tipikor, Senin 20/4/2026.

Terdakwa Suap Ijon Proyek Bekasi Ungkap Fee Rp11,4 Miliar untuk Bayar Utang Politik Bupati

BANDUNG – Temporatur.com

Pengusaha Sarjan, terdakwa kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, membeberkan asal-usul uang Rp11,4 miliar yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/4/2026).

Sarjan menyebut uang tersebut merupakan “mahar” di muka untuk melunasi utang politik pasca-Pilkada.

Di hadapan majelis hakim, Sarjan mengungkapkan bahwa permintaan uang pertama kali datang melalui ajudan bupati bernama Riza.

Menurutnya, pihak bupati membutuhkan dana besar untuk membayar kewajiban kampanye dengan imbalan janji proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

“Riza bilang, Pak Ade membutuhkan uang untuk membayar utang Pilkada. Imbalannya, saya dijanjikan proyek pekerjaan,” ujar Sarjan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Sarjan menjelaskan, negosiasi berlanjut melalui telepon hingga pertemuan fisik di sebuah rest area jalan tol. Dalam pertemuan tersebut, nilai komitmen awal yang diminta sebesar Rp8 miliar mendadak melonjak menjadi Rp10 miliar dalam waktu singkat.
Ia mengaku terpaksa mengikuti sistem ijon yang diklaimnya sudah mengakar di Bekasi.

Penyetoran uang dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan total akumulasi mencapai Rp11,4 miliar.
“Di Bekasi itu, kalau tidak ada uang, jangan harap bisa dapat proyek tanpa embel-embel fee. Sistemnya sudah seperti itu,” tegasnya.

Meski telah menyetorkan belasan miliar rupiah, Sarjan mengaku kecewa karena proyek yang dijanjikan tidak sesuai kesepakatan.

Hingga akhir 2025, ia menyebut baru menerima proyek senilai Rp18 miliar melalui APBD Perubahan.

Terkait mekanisme penyerahan uang secara tunai (cash), Sarjan berdalih hal itu dilakukan untuk menghindari jejak perbankan yang ditakuti oleh pihak penerima.
“Kalau saya inisiatif transfer, mereka pasti takut akan jadi barang bukti. Makanya saya kasih uang kas,” kata Sarjan menjawab pertanyaan hakim soal risiko transaksi tunai.

Menariknya, Sarjan juga mengklaim bahwa dirinya merupakan rival politik Ade Kuswara pada Pilkada Bekasi 2024 lalu. Namun, posisi tersebut tidak menghalanginya masuk dalam pusaran praktik ijon proyek demi mendapatkan modal kerja di lingkungan Pemkab Bekasi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *