Kawal Keterbukaan Pengisian BPD di Kabupaten Bekasi, LBH Arjuna Bakti Negara Buka Posko Pengaduan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara yang berlokasi di Cikarang Timur resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diambil guna memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan aktif lembaga bantuan hukum diperlukan mengingat pemilihan BPD di 179 desa tahun ini rawan akan pelanggaran administratif maupun teknis.
“Melihat banyaknya proses yang mulai kisruh di beberapa desa, baik secara aturan maupun teknis, kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum maupun edukasi,” ujar Zuli dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).
Zuli menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, BPD memiliki peran krusial sebagai lembaga legislatif desa yang menampung aspirasi warga serta mengawasi jalannya pembangunan.
“Kita berharap proses ini melahirkan sosok berkualitas yang mampu menjalankan tupoksinya secara maksimal. Jika proses pemilihannya cacat, maka fungsi pengawasan di desa tidak akan berjalan optimal,” lanjutnya.
Selain persoalan teknis, LBH Arjuna Bakti Negara juga menyoroti kerawanan praktik politik uang (money politics). Zuli mengingatkan bahwa dalam pemilihan BPD tidak terdapat lembaga pengawas independen khusus, sehingga peran serta masyarakat sangat menentukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses ini dari awal hingga akhir. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan praktik politik uang atau penyimpangan tahapan,” tegas Zuli.
Posko pengaduan ini diharapkan menjadi wadah bagi warga yang merasa hak demokrasinya tercederai atau menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan pengisian anggota BPD di wilayah masing-masing.
(Red)















