Wanhat AIPBR Kabupaten Bogor Minta Polres Bogor Segera Bertindak Tegas Terkait Dugaan Pelecehan Wartawati
Dewan Penasehat AIPBR geram mendapat laporan bahwa perbuatan oknum Kepala Desa Warga Jaya Kecamatan Sukamakmur yang di duga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap wartawati.
“Dimana kejadian tersebut bermula seusai sesi wawancara terkait tentang warganya yang putus sekolah, Tiba – tiba saja kades tersebut menyodorkan amplop berkali – kali, sehingga menyentuh bagin sensitifnya,” itu berdasarkan keterangan korban Kepada Leonardo Purba, SE.SH, di kediamannya pada Minggu (16/2/2025), Pagi.
“Leo mengatakan sudah selayaknya pelaku mendapat ganjaran setimpal karena oknum ini adalah seorang pemimpin atau Kepala Desa yang semestinya jadi teladan di gugu dan ditiru, ini malah sebaliknya, melakukan hal yang tidak pantas atau memalukan mencoreng Pemeritahan Desa. Maka perbuatan itu murni tindakan PIDANA sesuai Pasal, 281. KHUP dan atau Pasal 406 UU 1/2023,” paparnya.
“Mengapa saya minta agar Jajaran Sat-Reskrim Polres Bogor memproses calon tersangka? agar bisa diketahui motif calon tersangka atas tindakannya itu. Kalau terbukti bersalah maka dapat dipidana sesuai KUHP karena deliknya adalah pidana murni (tindakan Asusila),” tegas legal Avocated itu.
Di ketahui, meskipun telah di mediasi oleh seorang anggota DPRD kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra
H. Amsorib, namun Kita berharap proses Hukum di tegakan agar oknum mendapat efek jera.
Lebih lanjut ia menjelaskan “Selain itu juga kita minta agar PJ. Bupati Bogor Bahril turun tanggan untuk masalah ini agar mengetahui secara terang benderang,” paparnya.
“Oleh karna itu sekali lagi saya minta
agar jajaran Polres Bogor menyidik sampe tuntas,” harapnya.
Penulis : GS
Media : Temporatur
Sumber: L.Purba SE. SH















