Kasus Ombudsman dan Alarm Integritas: SP3 Dorong Penguatan Sistem Pengawasan

Kasus Ombudsman dan Alarm Integritas: SP3 Dorong Penguatan Sistem Pengawasan
Foto ilustrasi

Kasus Ombudsman dan Alarm Integritas: SP3 Dorong Penguatan Sistem Pengawasan

JAKARTA – Temporatur.com

Sistem pengawasan pelayanan publik di Indonesia kini tengah menghadapi ujian berat. Kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 memicu refleksi mendalam terkait rapuhnya integritas lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengaduan masyarakat.Perkara ini bermula dari dugaan penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI, sebuah perusahaan tambang nikel.

Perusahaan tersebut diketahui sedang terjerat masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta denda kehutanan.

Rangkaian kasus ini mencakup laporan masyarakat atas perhitungan denda, pemeriksaan oleh Ombudsman, hingga penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diduga memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan perhitungan denda secara mandiri.

Saat ini, seluruh proses tersebut telah masuk dalam ranah penanganan hukum oleh aparat berwenang.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Advokat senior sekaligus Ketua Umum Satria Peduli Pelayanan Publik (SP3), DR. Yuspan Zalukhu, SH., MH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan individu, melainkan menyentuh marwah lembaga negara.

“Yang sedang diuji bukan hanya individu, tetapi marwah lembaga pengawasan itu sendiri. Ketika integritas dipertanyakan, maka sistem harus segera diperkuat,” ujar Yuspan dalam wawancara di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Yuspan, yang juga merupakan dosen hukum di salah satu universitas ternama, menyoroti tiga aspek krusial dari perspektif hukum administrasi negara: dugaan maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta independensi lembaga pengawas.

Menurutnya, kepercayaan publik adalah jantung dari pelayanan masyarakat.
“Pelayanan publik bukan hanya soal prosedur, tetapi soal kepercayaan.

Ketika kepercayaan itu terganggu, maka seluruh sistem ikut terdampak,” tegasnya.

Sebagai bentuk respons terhadap krisis ini, SP3 mendorong tiga poin utama: transparansi dalam penanganan perkara, penegakan hukum yang objektif, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lembaga negara.

SP3 menilai keterlibatan publik sangat krusial untuk memastikan prinsip keadilan tetap tegak.
Meskipun proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa integritas adalah fondasi utama yang tidak boleh ditawar.

Publik kini menanti langkah nyata pemerintah dan aparat hukum dalam memulihkan kepercayaan terhadap institusi pengawas pelayanan publik tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *