Diduga Tak Berizin, Warga Polalang Desak Satpol PP Sumenep Hentikan Pembangunan Tower

Diduga Tak Berizin, Warga Polalang Desak Satpol PP Sumenep Hentikan Pembangunan Tower
Foto : Tengah berdiskusi, Madrawi dan kawan-kawannya yang menolak pembangunan tower di Dusun Polalang Gapura Sumenep

Diduga Tak Berizin, Warga Polalang Desak Satpol PP Sumenep Hentikan Pembangunan Tower

SUMENEP, Temporatur.com –

Sejumlah warga Dusun Polalang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, untuk turun tangan menindaklanjuti proyek pembangunan tower telekomunikasi di wilayah mereka.

Warga mempersoalkan proyek tersebut karena diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Perwakilan warga terdampak, Madrawi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Satpol PP Kabupaten Sumenep. Warga meminta penegak peraturan daerah (perda) tersebut segera melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan legalitas dan kepatuhan prosedur administrasi proyek tersebut.

“Secara mekanisme dan aturan sudah saya tempuh dengan melakukan konsultasi ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang).

Bacaan Lainnya

Sesuai keterangan yang kami peroleh, proses administrasi pembangunan tower ini ternyata belum masuk ke DPMPTSP,” ujar Madrawi saat memberikan keterangan.

*Polemik di Tingkat Desa Meningkat*

Berdasarkan informasi di lapangan, ketegangan sempat meningkat akibat perbedaan sikap antara warga terdampak radius tower dengan pemerintah desa setempat. Pihak pemerintah desa diduga tetap mendorong kelanjutan proyek tersebut, meskipun sebagian warga yang tinggal di sekitar lokasi secara tegas menyatakan penolakan.

Warga merasa khawatir akan dampak jangka panjang dari keberadaan menara telekomunikasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa aksi penolakan ini bukan sekadar masalah fisik bangunan, melainkan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kepastian prosedur perlindungan hukum bagi masyarakat setempat.

*Akan Buka Laporan ke Kementerian Komdigi*

Madrawi menambahkan, warga saat ini tengah menunggu iktikad baik dan hasil kroscek dari instansi vertikal di daerah.

Jika pengaduan di tingkat kabupaten tidak membuahkan hasil dan pembangunan tetap dipaksakan berjalan tanpa izin, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat pusat.

“Jika semua instansi berwenang di daerah sudah diklarifikasi dan tidak ada tindakan, maka saya akan melayangkan pengaduan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi) disertai dokumen dan pernyataan dari pejabat daerah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar polemik ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak citra tata kelola pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep, Kepala Desa Gapura, Camat Gapura, maupun pihak perusahaan pengembang proyek menara telekomunikasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan tuntutan dari warga Dusun Polalang.

(Faisol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *