Bekasi -Jabar || Temporatur.com
LSM Trinusa DPC Kabupaten Bekasi melalui keterangan pers releasenya dan di unggah melalui video visual yang berdurasi sekitar 2.22 detik, pada Jumat 10/03/2023, yang menyatakan bahwa,dalam rangka untuk memastikan agar
pelaksanaan.kegiatan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang saat ini sedang di kerjakan dapat diselesaikan dengan tepat waktu yaitu pada bulan juli 2023 pada tahun ini.
Dan untuk mengantisipasi kekisruhan yang terjadi di baru-baru ini maka kami LSM Trinusa DPC Kabupaten Bekasi dengan tegas mendukung Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan . UPTD Pengelola Pasar Induk Cibitung yang telah mengeluarkan surat edaran No. PD.01.03/076/UPTD,CBT/II/2023 Tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, ujar Saiful Sekertaris LSM Trinusa DPC Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya kepada Temporatur.com
‘Selanjutnya kami LSM Trinusa DPC Kabupaten Bekasi mengecam keras Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (CIPAKO) No. 067/SE-
PSR-CBT/CIPAKO/II/2023 yang ditandatangani oleh Joko Adi Wibowo adalah merupakan perbuatan yang mencederai kewibawaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan berakibat melawan hukum
Lanjutnya,kami merasa dan menilai bahwa Surat Edaran PT Citra Prasasti Konsorindo tersebut sangat meresahkan dan
bersifat provokatif terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi dan khalayak ramai, khususnya warga Pasar Induk Cibitung. Karena telah menghina Institusi pemeritah dengan mengatakan bahwa Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Bekasi Cq UPTD Pasar Induk Cibitung merupakan hal yang menyesatkan,oleh karena itu Kami LSM TRINUSA DPC Kabupaten Bekasi meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas dan tidak boleh
tinggal diam atas pernyataan tersebut.
‘Meminta kepada Aparat Penegak Hukum
untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dengan sebaik-baiknya urainya dalam tulisan pernyataan tersebut.
‘ Dan selanjutnya kami akan melaporkan PT Citra Prasasti Konsorindo kepada
pihak yang berwajib karena telah menghina Institusi Pemerintah Kabupaten
Bekasi secara terang-terangan, tutup pernyataan secara resmi yang diterima redaksi Temporatur.com.
Dengan adanya pernyataan sikap dari LSM Trinusa yang di tandatangani oleh Saiful selaku sekertaris, terkait dugaan adanya penghinaan kepada Institusi Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak PT.Citra Prasasti Konsorindo, redaksi Temporatur.com IMG Gruop masih terus.menggali informasi tersebut, sampai berita ini diterbitkan Awak media belum bisa menghubunginya pihak PT.Citra Prasasti Konsorindo. (Red)















