Temporatur.com
IPW Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Singgung Dugaan Intervensi Politik
Jakarta, 23 Juni 2026 – Indonesia Police Watch (IPW) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo, dr. Tifa, dan sejumlah pihak lainnya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan perkara tersebut merupakan kasus berprofil tinggi (high profile) karena melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh besar. Karena itu, penanganannya tidak dapat dilihat semata dari aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosiologis dan politik.
Korban dalam perkara ini adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI, sementara pihak tersangka juga merupakan tokoh-tokoh yang dikenal publik. Dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (23/6).
Menurut IPW, sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya diyakini telah melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.
Karena itu, IPW mempertanyakan dinamika yang kemudian membuat para tersangka tidak ditahan.
IPW melihat polisi seperti dikerjai. Polisi menjadi pihak yang dipojokkan seolah-olah penyidik bertindak berlebihan, sementara kejaksaan tampil sebagai pihak yang lebih baik. Padahal polisi dan jaksa berada dalam satu garis penegakan hukum,” ujarnya.
Sugeng menilai kecil kemungkinan penyidik melakukan penangkapan dan penahanan tanpa keyakinan bahwa perkara tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya. Dugaan Intervensi Politik
IPW juga menyoroti kemungkinan adanya faktor non-yuridis yang memengaruhi perkembangan perkara tersebut.
Menurut Sugeng, apabila sebelumnya telah terdapat kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan, namun kemudian terjadi perubahan sikap, maka publik wajar mempertanyakan penyebabnya.
Kalau memang sebelumnya ada kesepahaman lalu terjadi perubahan, maka publik berhak bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Muncul dugaan adanya intervensi politik tingkat tinggi,” katanya.
IPW menduga intervensi tersebut bisa berasal dari kekuatan politik yang memiliki kepentingan terhadap kasus yang telah berkembang menjadi isu nasional.
Meski demikian, Sugeng menegaskan dugaan tersebut harus dijawab melalui keterbukaan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Jaksa Harus Mampu Membuktikan Dakwaan
IPW mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tanggung jawab pembuktian sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.
Jaksa tidak boleh ragu dan harus mampu membuktikan secara meyakinkan dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan, jangan sampai perkara yang sejak awal dinilai layak untuk dituntut justru berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang tidak mencerminkan bobot perkara.
Menurutnya, kinerja penuntutan juga dapat menjadi bahan evaluasi apabila hasil akhirnya tidak sejalan dengan keyakinan yang dibangun saat perkara dinyatakan lengkap.
Pembuktian Ijazah Bukan Tanggung Jawab Korban
IPW juga menyoroti berkembangnya opini publik yang menempatkan Joko Widodo sebagai pihak yang wajib membuktikan keaslian ijazahnya.
Menurut Sugeng, pandangan tersebut tidak tepat secara hukum karena dalam sistem peradilan pidana, korban tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembuktian.
Yang membuktikan adalah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa di persidangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembuktian keaslian ijazah dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti, antara lain dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, serta keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit ijazah.
Selain itu, pembuktian juga dapat diperkuat melalui bukti pendukung atau circumstantial evidence, termasuk kesaksian rekan kuliah maupun fakta-fakta yang menunjukkan aktivitas akademik Joko Widodo selama menjadi mahasiswa UGM.
Dalam kerangka hukum yang ada, saya tidak meragukan bahwa Pak Jokowi memiliki ijazah yang sah dari UGM. Persoalannya sekarang bukan lagi perang opini, tetapi bagaimana jaksa membuktikan seluruh konstruksi perkara tersebut di depan hakim,” kata Sugeng.
Kritik Pernyataan dr. Tifa
IPW turut mengkritisi pernyataan dr. Tifa yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkembangan perkara tersebut.
Menurut Sugeng, pernyataan tersebut mengandung pesan politik yang perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Presiden ikut campur dalam proses hukum.
Narasi seperti itu dapat menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses hukum atau setidaknya memunculkan persepsi adanya pengaruh kekuasaan dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menilai narasi tersebut berpotensi menciptakan persepsi adanya pertentangan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Karena itu, penegak hukum harus menunjukkan independensinya dan tidak boleh kalah oleh narasi politik yang dibangun para pihak, katanya.
Minta Perkara Segera Dituntaskan
IPW menegaskan perkara tersebut harus segera dituntaskan melalui jalur hukum agar tidak terus menjadi sumber kegaduhan nasional.
Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus dipelihara sebagai panggung politik. Kalau sudah masuk ranah hukum, maka hukum harus berbicara secara tegas dan tuntas, tutup Sugeng.
Sumber : IPW















