Soroti Celah Investasi, LSM Triga Nusantara Desak Revisi RUU Lingkungan Tak ‘Obral’ Amdal
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan regulasi lingkungan di tanah air. Mereka menegaskan komitmen untuk mengawal ketat proses revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Lingkungan Hidup yang dinilai rawan ditunggangi kepentingan investasi jangka pendek.
Ketua LSM Triga Nusantara, H. Rahmat Gunasin yang akrab disapa H. Boksu memperingatkan pemerintah dan parlemen agar tidak menjadikan revisi aturan ini sebagai instrumen legalisasi perusakan alam. Ia menyoroti potensi pelemahan instrumen vital seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang selama ini menjadi benteng terakhir perlindungan ekosistem.
“Regulasi lingkungan hidup tidak boleh menjadi celah yang melegalkan perusakan alam atas nama investasi. Kebijakan harus memperkuat perlindungan ruang hidup masyarakat, bukan malah mengobralnya,” ujar H. Bolsu dalam keterangan resminya, Senin (4/5).
Keadilan Ekologis dalam Pertaruhan
Triga Nusantara menilai ada kekhawatiran nyata bahwa revisi aturan ini akan memberikan karpet merah bagi pihak-pihak yang abai terhadap kelestarian alam.
Biksu juga menegaskan bahwa lingkungan hidup adalah hak dasar rakyat yang tidak boleh dikendalikan oleh segelintir kelompok kepentingan.Menurutnya, jika instrumen perlindungan alam dilemahkan, kelompok masyarakat rentan yang bergantung langsung pada sumber daya alam akan menjadi korban pertama.
“Lingkungan bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Ketika alam rusak, masyarakat luas yang menanggung bebannya, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir orang,” tambahnya.
Tuntut Transparansi Legislasi
Selain menyoroti substansi hukum, LSM Triga Nusantara juga mendesak agar proses legislasi di DPR dilakukan secara transparan dan partisipatif. Publik diminta tidak lengah dan turut mengawasi setiap tahapan pembahasan guna memastikan terciptanya keadilan ekologis.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses ini secara kritis. Jangan sampai masa depan bangsa dikorbankan demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang tidak berkelanjutan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di legislatif belum memberikan tanggapan resmi mengenai kekhawatiran pelemahan poin-poin perlindungan lingkungan dalam draf revisi tersebut.
(Sugianto)















