Bogor-temporatur.com
LSM BARAK Indonesia Marcab Bogor mengungkapkan kekecewaannya setelah gagal bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor dalam audiensi yang dijadwalkan hari ini, Rabu (5/3/2025). Kejaksaan Negeri Bogor menyatakan bahwa kesibukan menjadi alasan mereka tidak dapat menerima audiensi tersebut. Sebagai gantinya, perwakilan LSM yang didampingi oleh Divisi Hukum, M.N. Ronny, S.Pd., S.H., hanya mendapat klarifikasi dari tim Intelkam dan Humas Kejaksaan terkait laporan yang mereka ajukan mengenai delapan desa.
Dalam pertemuan ini, LSM BARAK Indonesia ingin meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan yang mereka serahkan sebelumnya. Berdasarkan informasi dari Intelkam dan Humas Kejaksaan, sejauh ini baru tiga kepala desa yang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, sementara empat kepala desa lainnya dijadwalkan untuk menjalani proses serupa dalam waktu dekat. Setelah itu, proses pemanggilan lanjutan akan dilakukan.
Namun, perhatian khusus LSM tertuju pada Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang. LSM BARAK Indonesia mengungkapkan keheranannya karena berkas laporan terkait desa tersebut tidak diketahui keberadaannya, meskipun laporan telah disampaikan sejak 20 Agustus 2024. Kepala desa setempat pun disebut telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan sekitar September 2024. LSM bahkan mengklaim memiliki bukti berupa foto saat kepala desa tersebut diperiksa oleh Kasie Pidsus.
Menanggapi hal ini, Humas Kejaksaan Negeri Bogor menyatakan bahwa mereka akan menelusuri keberadaan berkas Desa Leuwiliang tersebut. Pihak LSM juga meminta waktu selama tujuh hari untuk mendapatkan kepastian mengenai posisi berkas tersebut.
“Kami tidak ingin berprasangka buruk terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tetapi ketidakjelasan mengenai tindak lanjut laporan Desa Leuwiliang dan hilangnya berkas ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar perwakilan LSM BARAK Indonesia.
LSM BARAK Indonesia Marcab Bogor menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut yang memadai, mereka berencana menarik berkas laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Bandung sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penanganan perkara di tingkat daerah.
“Kami akan tetap memantau perkembangan ini. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menempuh jalur lain,” tegas perwakilan LSM.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Bogor belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuntutan dan kekecewaan yang disampaikan oleh LSM BARAK Indonesia Marcab Bogor.
Opk