Bandar Obat Terlarang di Jatiragas Bebas Beroperasi, Diduga Ada Pembiaran dari Pihak APH
- account_circle Suryo S
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keterangan foto : Dok.Temporatur.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandar Obat Terlarang di Jatiragas Bebas Beroperasi, Diduga Ada Pembiaran dari Pihak APH
Peredaran obat-obatan terlarang golongan daftar G (obat keras) Tramadol dan Eksimer diduga tumbuh subur di wilayah Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan,pada Sabtu 8/2/2026, aktivitas transaksi barang haram tersebut dilakukan secara terselubung di belakang sebuah rumah warga melalui akses gang sempit untuk menghindari pantauan publik.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat di wilayah tetangga. Sebagai perbandingan, Polres Metro Bekasi baru-baru ini gencar melakukan operasi langsung ke lapangan untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.Namun sayangnya, ketegasan serupa belum terlihat di wilayah hukum Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Jatisari dan Polres Karawang, terkesan tidak responsif terhadap upaya konfirmasi maupun informasi pemberitaan yang disampaikan oleh media.
Sikap diamnya aparat penegak hukum (APH) ini memicu dugaan adanya pembiaran terhadap peredaran obat-obatan yang merusak generasi muda tersebut.
Masyarakat berharap Polres Karawang segera mengambil langkah nyata dan tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang sudah meresahkan warga di Desa Jatiragas tersebut.
(Redaksi)
- Penulis: Suryo S




Saat ini belum ada komentar