Dilema Dana Partisipasi Pilkades Sukadarma Rp40 Juta per Balon: Dikembalikan atau Lanjut Digunakan?
- account_circle Suryo S
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dilema Dana Partisipasi Pilkades Sukadarma Rp40 Juta per Balon: Dikembalikan atau Lanjut Digunakan?
Skema pendanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi kini memicu polemik dan menjadi sorotan publik.
Masyarakat mempertanyakan transparansi serta keabsahan pemanfaatan dana partisipasi sebesar Rp40 juta per Bakal Calon (Balon) yang telah dipungut oleh Panitia Pilkades Sukadarma.
Publik mendesak kejelasan apakah dana tersebut wajib dikembalikan kepada para Balon atau tetap sah digunakan sebagai biaya tambahan operasional pelaksanaan Pilkades.
Sebelumnya, Panitia Pilkades Sukadarma telah mengeksekusi pungutan sebesar Rp40 juta dari masing-masing Balon.
Pihak panitia berdalih bahwa nominal tersebut menjadi tolak ukur dan instrumen krusial dalam melaksanakan serta memaksimalkan pembiayaan pesta demokrasi di tingkat desa, mengingat kebutuhan teknis lapangan yang dinilai kerap melampaui pagu anggaran dasar.
Namun, ketegangan regulasi mencuat pasca-aksi responsif Panitia Pilkades Sukamulya yang memilih untuk mengembalikan seluruh dana partisipasi kepada para Balon di wilayahnya.
Langkah dari desa tetangga tersebut langsung memicu efek domino, sekaligus memosisikan panitia di desa-desa lain—termasuk Sukadarma—dalam tekanan besar.
Publik kini menguji apakah pembalikan kebijakan di Sukamulya akan menjadi pemantik penegakan aturan secara menyeluruh, atau justru sekadar berakhir sebagai berita viral sesaat tanpa ada langkah koreksi nyata.
Menanggapi polemik ini, Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS), Brian Shakti, menyampaikan pandangannya bahwa secara hukum, tata kelola keuangan dan pembiayaan pesta demokrasi desa memiliki koridor yang ketat.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 34 ayat (6) secara eksplisit menegaskan bahwa biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota,” ujar Brian, Minggu (30/8/2026).
Menurut Brian, aturan operasional tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
“Dalam ketentuan Pasal 48 Permendagri tersebut, dinyatakan bahwa pembiayaan Pilkades serentak dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota,” terangnya.
Brian menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebenarnya dapat ikut menopang untuk urusan teknis tertentu yang tidak terbiayai oleh APBD. Namun, dengan catatan harus bersumber dari dana sah seperti Alokasi Dana Desa (ADD) atau bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bukan dari pungutan mandiri terhadap calon peserta.
“Lebih jauh, regulasi mengenai pungutan di tingkat desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa menegaskan bahwa setiap pungutan desa wajib memiliki payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) dan harus lolos evaluasi dari Bupati atau Wali Kota,” jelas Brian.
Ia mengingatkan adanya risiko hukum yang fatal jika panitia tetap memaksakan penggunaan dana tersebut tanpa dasar yang jelas.
“Pungutan yang tidak memiliki landasan regulasi daerah yang sah, serta tidak tertuang dalam struktur APBDesa, berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang menabrak aturan hukum pidana,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Panitia Pilkades Sukadarma masih belum memberikan keputusan akhir. Kepastian mengenai status uang Rp40 juta tersebut dinantikan banyak pihak guna menjamin kepastian hukum, netralitas, serta kelancaran tahapan Pilkades di Sukadarma.
(Red)
- Penulis: Suryo S




Saat ini belum ada komentar