Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daerah » Gadaikan Kebun Kopi Fiktif, Tiga Warga Pagar Alam Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

Gadaikan Kebun Kopi Fiktif, Tiga Warga Pagar Alam Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

  • account_circle Juharsah
  • calendar_month 13 menit yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gadaikan Kebun Kopi Fiktif, Tiga Warga Pagar Alam Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

PAGAR ALAM – TEMPORATUR.COM

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait penggadaian lahan perkebunan fiktif terjadi di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Tiga orang terlapor yang diidentifikasi berinisial NL, warga Tanjung Menang, Kecamatan Dempo Selatan, bersama dua rekannya, P dan N dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menipu korban hingga puluhan juta rupiah.

Aksi penipuan ini menimpa Lapiyo, seorang warga Kampung Rojasari, RT 002/RW 001, Kelurahan Pagar Alam Selatan.

Peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi di Jalan Apel, Perumnas Griya Bangun Sejahtera, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Modus operandi yang digunakan oleh para terlapor adalah dengan menggadaikan sebuah kebun kopi yang diklaim berisi 4.000 pohon kopi. Untuk meyakinkan korban, mereka diduga menggunakan surat hibah tanah palsu.

Namun, setelah ditelusuri, objek kebun kopi yang digadaikan tersebut ternyata fiktif atau tidak pernah ada.

Akibat kejadian ini, korban Lapiyo mengalami kerugian materi sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Kasus ini mulai terbongkar setelah adanya keterangan dari saksi utama bernama Auzien, yang ternyata juga menjadi korban dari modus penipuan yang dilakukan oleh sindikat tersebut.

Tidak terima atas tindakan penipuan yang dialaminya, Lapiyo resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam untuk menuntut keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengaduan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, laporan pengaduan korban telah diterima secara resmi dan kasusnya tengah ditangani secara intensif oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pagar Alam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(Jurnalis: Juharsah)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less