Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Panitia Pilkades Sukamulya Kembalikan Dana Partisipasi Balon Rp75 Juta Usai Isu Pungli, Keluhkan Minimnya Anggaran Pilkades 2026

Panitia Pilkades Sukamulya Kembalikan Dana Partisipasi Balon Rp75 Juta Usai Isu Pungli, Keluhkan Minimnya Anggaran Pilkades 2026

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Panitia Pilkades Sukamulya Kembalikan Dana Partisipasi Balon Rp75 Juta Usai Isu Pungli, Keluhkan Minimnya Anggaran Pilkades 2026

BEKASI –  Temporatur.com

Usai dituding melakukan pungli, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya memutuskan untuk mengembalikan seluruh dana partisipasi dari para bakal calon (balon) kepala desa sebesar Rp75 juta per orang.

Langkah ini diambil dalam pertemuan di Sekretariat Pilkades Sukamulya pada Sabtu malam (29/8/2026). Keputusan tersebut dipicu oleh mencuatnya isu pungutan liar (pungli) serta minimnya perlindungan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bagi pihak penyelenggara tingkat desa.

Ketua Panitia Pilkades Sukamulya, Aang Sutrisna, menjelaskan bahwa dana partisipasi tersebut sebenarnya merupakan hasil musyawarah mufakat. Kesepakatan itu ditandatangani di atas materai oleh para bakal calon untuk menutupi kekurangan anggaran daerah.

Tujuannya agar Pilkades dapat diselenggarakan di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Muspika untuk menyikapi persoalan ini. Tuduhan pungli itu kurang relevan karena para bakal calon sendiri yang bermusyawarah dan membuat pernyataan, tetapi mereka juga yang membuat ramai di publik,” ujar Aang saat memberikan keterangan media.

Akibat polemik tersebut serta tidak adanya payung hukum yang melindungi panitia, uang partisipasi akhirnya dikembalikan.

Panitia kini hanya mengandalkan alokasi anggaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Dampak langsungnya, jumlah TPS di Desa Sukamulya terpaksa dipangkas dari rencana awal 31 TPS menjadi hanya 26 TPS.

Keluhkan Anggaran Minim dan Regulasi Berubah-ubah

Ketua BPD Sukamulya, M. Madrawi, sangat menyayangkan sikap DPMD Kabupaten Bekasi yang terkesan tidak bertanggung jawab terhadap kendala riil di lapangan.

Pihak desa merasa posisi mereka sangat rentan terjerat masalah hukum akibat kebijakan yang dinilai kurang matang.

“Kami tidak ingin panitia dan BPD hanya dijadikan tumbal demi suksesnya Pilkades Serentak 2026 ini, sementara kami sama sekali tidak dilindungi secara hukum,” tegas Madrawi.

Selain persoalan regulasi perlindungan, panitia juga mengeluhkan minimnya anggaran serta keterlambatan pencairannya.

“Panitia tercatat sudah bekerja keras selama tiga bulan sebelum anggaran dari pemerintah daerah akhirnya turun.Kondisi ini diperparah oleh tahapan Pilkades yang terus berubah-ubah secara mendadak. Salah satunya adalah perubahan aturan dari Surat Edaran (SE) Nomor 43 menjadi SE Nomor 97. Panduan teknis operasionalnya pun baru diterima pada bulan Agustus 2026 ini. Keterlambatan aturan tersebut terjadi lantaran regulasi dari tingkat provinsi belum kunjung turun.

Alhasil, Pemkab Bekasi terpaksa menggunakan rujukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pilkada 2024.Meskipun harus menghadapi keterbatasan anggaran yang ketat dan pengurangan kuota TPS.

M. Madrawi mengimbau seluruh bakal calon, tim sukses, serta warga untuk memaklumi situasi ini dan bersama-sama menjaga kondusifitas.

“Harapan kami, pelaksanaan Pilkades di Desa Sukamulya ini tetap bisa berjalan dengan aman, tentram, adem ayem, kondusif, dan terkendali,” tutup Madrawi.

(SS)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less