Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Pungutan Liar Berkedok Dana Partisipasi Pilkades,Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siap Tampung Laporan Jika Ada Bukti Kuat

Pungutan Liar Berkedok Dana Partisipasi Pilkades,Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siap Tampung Laporan Jika Ada Bukti Kuat

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 26 menit yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pungutan Liar Berkedok Dana Partisipasi Pilkades , Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siap Tampung Laporan Jika Ada Bukti Kuat

BEKASI — Temporatur.com

Skema pendanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi kini berada di ujung tanduk. Panitia Pilkades setempat tengah menghadapi desakan publik yang masif untuk segera mengembalikan dana “partisipasi” sebesar Rp40 juta yang dipungut dari 6 Bakal Calon (Balon).

Pungutan tersebut diduga kuat melanggar hukum dan berpotensi masuk ranah pidana pungutan liar (pungli).

Tekanan terhadap Panitia Sukadarma memuncak setelah Panitia Pilkades Sukamulya, desa tetangga, memilih putar balik dan mengembalikan seluruh uang pungutan serupa kepada para balon. Langkah panitia Pilkades Sukamulya ini langsung memicu efek domino dan menelanjangi keabsahan penarikan dana di Desa Sukadarma yang hingga kini belum dikembalikan atau dipertanggungjawabkan.

“Pungutan yang tidak memiliki landasan regulasi daerah yang sah, serta tidak tertuang dalam struktur APBDesa, berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar yang menabrak aturan hukum pidana,” tegas Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, Minggu (30/08/2026).

Brian menjelaskan bahwa secara hukum, tata kelola keuangan Pilkades memiliki koridor yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 34 ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, seluruh biaya pesta demokrasi tingkat desa wajib dibebankan pada APBD Kabupaten.

Meskipun APBDesa bisa ikut menopang urusan teknis, anggarannya harus bersumber dari dana sah seperti Alokasi Dana Desa (ADD) atau bagi hasil pajak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, segala bentuk pungutan mandiri terhadap calon peserta wajib memiliki payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) dan lolos evaluasi Bupati.

Tanpa aturan itu, penarikan uang puluhan juta tersebut adalah tindakan ilegal.Sebelumnya, Panitia Pilkades Sukadarma berkilah bahwa uang Rp40 juta per calon itu diperlukan sebagai instrumen krusial untuk memaksimalkan pembiayaan operasional di lapangan yang kerap melampaui pagu anggaran dasar.

Namun, alasan kebutuhan teknis tersebut kini dinilai publik sebagai tameng untuk membenarkan pungutan tanpa dasar hukum. Hingga saat ini, jajaran Panitia Pilkades Sukadarma masih bungkam dan belum mengambil keputusan akhir.

Aroma pungli yang menyengat ini akhirnya memantik perhatian aparat penegak hukum. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Fajar Gigih Wibowo, S.H., M.H., langsung menanggapi viralnya isu dana partisipasi ilegal tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa korps adhyaksa tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat atau mencederai proses demokrasi di tingkat desa.

“Jika ada bukti yang kuat, pihak kejaksaan siap menerima laporan aduan masyarakat,” ujar Fajar Gigih Wibowo dengan tegas saat dimintai tanggapannya di sela-sela acara Coffee Morning bersama insan pers di Cikarang, Senin (31/08/2026).

Publik kini menunggu keberanian Panitia Pilkades Sukadarma.

Apakah panitia Pilkades Sukadarma akan mengikuti jejak Desa Sukamulya untuk menegakkan aturan dan mengembalikan dana, atau tetap nekat menggunakan dana haram tersebut di tengah ancaman jerat hukum pidana dan bidikan Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi.

(SS)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less