Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Pemerintah Desa Sukamaju Bantah Isu Pemberhentian Sepihak RT dan RW

Pemerintah Desa Sukamaju Bantah Isu Pemberhentian Sepihak RT dan RW

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerintah Desa Sukamaju Bantah Isu Pemberhentian Sepihak RT dan RW

BEKASI, – TEMPORATUR.COM

Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu liar terkait pemberhentian sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Kepala Dusun Desa Sukamaju, H. Iyang S. Saputra menegaskan bahwa kabar mengenai pemecatan sepihak oleh Kepala Desa Sukamaju tersebut sama sekali tidak benar. Menurutnya, situasi yang terjadi di lapangan sebenarnya adalah penunjukan petugas bantuan untuk mengisi kekosongan demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Tidak ada pemberhentian sepihak. Yang ada adalah langkah antisipasi agar pelayanan administrasi warga tidak terbengkalai,” ujar H. Iyang saat memberikan keterangan resmi kepada media, Minggu (30/8/2026).

H. Iyang memaparkan bahwa salah satu pengurus lingkungan, yaitu Ketua RT Ambon, sudah selama beberapa bulan terakhir tidak aktif menjalankan roda organisasi di wilayahnya. Kondisi ini terjadi lantaran yang bersangkutan memiliki kesibukan kerja yang lain. Akibat kendala waktu tersebut, banyak urusan administrasi dan program lingkungan yang tidak tercaver serta tidak terurus dengan baik.

Lantaran merasa tidak enak karena tidak bisa membagi waktu tugas dengan pekerjaan utamanya, yang bersangkutan secara sadar memilih menarik diri dari aktivitas kedinasan RT.

Merespons kendala pelayanan tersebut, pihak dusun mengambil inisiatif untuk menunjuk staf pembantuan sementara waktu. H. Iyang menekankan bahwa hingga saat ini belum ada pengangkatan resmi atau penerbitan Surat Keputusan (SK) baru bagi pengganti RT maupun RW tersebut.

Langkah penunjukan petugas bantuan ini dinilai mendesak, terutama untuk mengawal program-program penting seperti penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) agar tetap tepat sasaran dan tidak mandek

Melalui klarifikasi resmi ini, H. Iyang mengimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Sukamaju agar tidak mudah termakan oleh isu-isu sepihak yang tidak jelas kebenarannya.

Pemerintah Desa Sukamaju memastikan situasi kelembagaan RT/RW di wilayah Tambelang tetap kondusif, transparan, dan berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

(Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less