Pemotongan Dana Bagi Hasil BHP dan BHR Pajak dan Retribusi Desa Hingga Rp750 Juta

Pemotongan Dana Bagi Hasil BHP dan BHR Pajak dan Retribusi Desa Hingga Rp750 Juta
Dok.foto: Istimewa

Pemotongan Dana Bagi Hasil BHP dan BHR Pajak dan Retribusi Desa Hingga Rp750 Juta

Bekasi – Temporatur.com

Sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bekasi menyatakan keberatan atas besarnya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah BHP dan BHR, untuk tahun anggaran 2025.

Pemotongan tersebut
menindaklanjuti dari Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: 900.1.13.1/4525/BPKD/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: 900.1.13.1/4664/BPKD/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal Realisasi Pajak Daerah dan retribusi Daerah serta berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.522-DPMD/2025 tentang perubahan Atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.155-DPMD/2025 tentang Penerimaan Desa dari Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pemotongan yang diperkirakan mencapai angka Rp500 juta hingga Rp750 juta per desa tersebut dinilai sangat memberatkan pihak pemerintah desa.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, L. Bahrudin (Bahrudin SE), menegaskan bahwa pengurangan alokasi dana tersebut berdampak langsung pada terhambatnya berbagai program pembangunan yang telah direncanakan di tingkat desa.

Bacaan Lainnya

“Pemotongan ini sangat signifikan, antara 500 hingga 750 juta rupiah per desa. Hal ini tentu sangat berdampak bagi pembangunan di wilayah desa, karena banyak program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang sumber pendanaannya bergantung pada DBH tersebut,” ujar Bahrudin saat memberikan keterangan kepada media.

Menurut Bahrudin, pemerintah desa saat ini berada dalam posisi sulit untuk merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) jika anggaran yang tersedia terus mengalami penyusutan. Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat meninjau kembali kebijakan tersebut atau memberikan solusi alternatif agar roda pembangunan di tingkat desa tidak mandek.
“Kami berharap ada evaluasi dan transparansi terkait perhitungan DBH ini. Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, jika anggarannya dipangkas sebesar itu, kami kesulitan memenuhi ekspektasi warga dalam hal pembangunan fisik maupun kesejahteraan,” tambahnya.

Ditambah kan oleh sekertaris APDESI Kabupaten Bekasi Mulyadi bahwa pemotongan BHP dan BHR anggaran desa tahun 2025 hanya berlaku di Kabupaten Bekasi, sedangkan di Kabupaten lain tidak ada, ujar Mulyadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *