Bupati Bekasi Ade Kuswara Bantah Tidak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi Kasus Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Bantah Tidak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi Kasus Korupsi
Foto Ilustrasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Bantah Tidak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi Kasus Korupsi

JAKARTA –Temporatur.com

Bupati Bekasi, Ade Kuswara, menyatakan tidak mengetahui adanya insiden pembakaran rumah yang diduga milik salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2026) malam.

KPK Dalami Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui Pegawai Legal Lippo Cikarang

 

Bacaan Lainnya

Di hadapan awak media, Ade mengaku buta terkait identitas saksi yang dimaksud maupun kronologi peristiwa pembakaran tersebut. Selain itu, ia membantah adanya aliran dana ke pihak lain, termasuk menepis isu yang menyeret nama Ono Surono dalam perkara ini.

KPK Konfirmasi Adanya Intimidasi.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan mengenai intimidasi terhadap saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan informasi awal, intimidasi tersebut mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, yakni pembakaran rumah saksi oleh orang tak dikenal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah kini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin keamanan saksi.

“Kami sedang berkoordinasi untuk memastikan saksi mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar Budi.

Konstruksi Perkara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka
Ade Kuswara (Bupati Bekasi)

H.M. Kunang (Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Ade Kuswara)

Sarjan (Pihak swasta/pengusaha)

Kasus ini bermula dari dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Tersangka Sarjan diduga menggelontorkan uang sebesar Rp11,4 miliar melalui sejumlah perantara untuk memuluskan perolehan proyek tersebut.Hingga saat ini, proses hukum terhadap Sarjan telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, penyidik KPK masih terus melengkapi berkas perkara untuk tersangka Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *