PT. Travel Arrasiyd Amanah Telantarkan 27 Jamaah Umroh, Hingga Saat ini Tidak Ada Tanggung Jawabnya
Jakarta,- Temporatur.com
Akibat kelalaian Pt. Travel Arrasiyd, yang belum menyelesaikan kerugian jamaah, akhirnya korban ambil langkah hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Madani Berkeadilan Indonesia (LBH MADANI BERKEADILAN) selaku kuasa hukum dari 27 (dua puluh tujuh) tersebut.
Sebagaimana diketahui, para jamaah dijanjikan dijadwalkan berangkat umroh pada tanggal 24 Desember 2025, namun keberangkatan tersebut tidak terlaksana. Selanjutnya, telah dibuat perjanjian kesepakatan pengembalian dana pada tanggal 25 Desember 2025, yang pada pokoknya mewajibkan pihak travel untuk mengembalikan semua dana jamaah paling lambat tanggal 25 Januari 2026.
Namun sampai dengan saat ini, kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi para jamaah.
Calon jemaah Umroh yang kebanyakan warga Jakarta Utara dijanjikan berangkat Umroh pada 24 Desember 2025, tapi naasnya, para calon jemaah yang dua hari sebelum hari keberangkatan sudah melaksanakan walimatu safar dan dipimpim langsung oleh Rodianah sendiri selaku pemilik PT. Arrasyid Amanah Travel tiba-tiba malam hari sebelum keberangkatan dibatalkan oleh Rodianah sendiri.
“Kami sudah mengirimkan 2 kali somasi kepada Pemilik Travel Umroh Rodianah dengan maksud dan tujuan agar mengembalikan seluruh uang calon jemaah yang gagal berangkat umroh, dan hari ini kedatangan kami kesini bersama para jemaah ke kediaman Rodianah agar bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan dan mencari solusi agar kasus ini dapat diselesaikan baik-baik, tetapi ternyata rumah yang di jadikan kantor ini sudah kosong tak berpenghuni, meskipun demikian kemana pun Rodianah pergi akan kami cari sampai ketemu” tutur Dedi Ali Ahmad dari LBH Madani Berkeadilan, selaku kuasa hukum 27 calon jemaah umroh yang gagal berangkat.
“Kasus gagal berangkat umroh sampai saat ini masih sering terjadi di Negara kita. oknum-oknum nakal agent travel umroh yang tidak bertanggungjawab dengan tega menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan ibadah di tanah suci,” tambahnya.
“Kedatangan kami kesini untuk meminta kembali uang yang sudah kami kasih, enak aja giliran kemaren-kemaren sebelum berangkat saya ditagih-tagih terus untuk buru-buru pelunasan, eh gak taunya saya malah ditipu,” ujar Ibu Wiwit salah satu jemaah yang gagal berangkat.
“Seharusnya Rodianah selaku pemilik travel Arrasyid tidak boleh menghilang, dia harus berada ditengah-tengah para calon jamaah yang gagal berangkat. Dengan posisi dia yg menghilang ini, seolah menegaskan bahwa ada dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yg dilakukan oleh Rodianah,” ujar Muhammad Arief Fathoni yang juga selaku Kuasa Hukum 27 calon jemaah yang gagal berangkat.
“Saya pribadi memberikan ultimatum kepada Rodianah agar segera menemui para calon jamaah umroh, dalam waktu dekat, jika tidak, maka kami akan menempuh ke langkah yang lebih serius,” tegasnya.
Desakan kepada Pemerintah, Dedi Ali Ahmad selaku kuasa hukum 27 warga yang gagal berangkat umroh menambahkan bahwa fenomena “oknum travel nakal” yang tega menipu masyarakat yang ingin beribadah masih menjadi rapor merah di Indonesia. Kejadian ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan menciptakan kebijakan preventif agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban di masa depan.(G)















