Ekosistem Media Sehat atau ‘Kebun’ Sendiri? Pengamat Kritik Tata Kelola Publikasi Diskominfo Depok
DEPOK , – Temporatur.com
Di tengah proses efisiensi dan tuntutan transparansi uang rakyat, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) justru menganggarkan dana publikasi media lebih dari Rp1 miliar pada APBD 2026.
Secara konsep, anggaran itu untuk kerja sama dengan media cetak, elektronik, digital, hingga media sosial guna memperkuat komunikasi publik. Praktiknya, publik sulit mengakses informasi dasar: media mana saja yang digandeng, berapa nilai kontrak, dan apa indikator kinerjanya.
Hingga
Senin, 6 April 2026, Kepala Dinas dan Kepala Bidang Diskominfo Kota Depok belum menanggapi konfirmasi wartawan yang sudah dilayangkan hampir sepekan. Staf Diskominfo, Faris, hanya menyarankan prosedur surat permohonan informasi. “Izin Bapak, terkait hal ini silakan sampaikan surat permohonan informasi kepada Diskominfo. Saya tidak punya kemampuan untuk menjawab,” ujarnya melalui WhatsApp.
“
Pola Lama: Anggaran Fleksibel, Seleksi Gelap”
Penelusuran tim media menemukan pola berulang: pos belanja publikasi kerap ditempatkan pada mata anggaran yang fleksibel. Akibatnya, mekanisme seleksi media tidak terukur. Sejumlah media berbadan hukum jelas, aktif meliput lapangan, dan rutin memproduksi karya jurnalistik justru mengaku tidak lagi mendapat kerja sama.
Sebaliknya
, muncul dugaan praktik “tebang pilih”. Media yang diduga berada di lingkaran Balai Kota atau yang dekat dengan oknum pejabat Diskominfo disebut lebih mudah diakomordir. Kriteria resmi, skor penilaian, dan hasil seleksi tidak pernah diumumkan ke publik.
Menanggi
hal tersebut dikatakan Pengamat : Jangan Hanya Sirami “Kebun’ yang Itu-itu Saja”.
Pemerhati
Anggaran Publikasi di Depok, Dewi Apriatin, menilai kondisi ini mencederai semangat keterbukaan informasi. “Bukti autentiknya sederhana: tidak ada daftar media yang bekerja sama, tidak ada nilai kontrak, tidak ada laporan output. Publik disuruh percaya begitu saja,” tegasnya.
Dewi
mengingatkan, publikasi anggaran bukan dana hibah untuk hubungan. “Fungsinya menumbuhkan informasi ekosistem yang sehat dan merata. Bukan mengairi kebun yang itu-itu saja di setiap musim anggaran. Kalau yang kritis disingkirkan, yang dekat dipelihara, itu namanya menjamin demokrasi,” kritiknya.
“
Kritik Membangun untuk Pemangku Anggaran”
Dewi Apriatin memberi 5 catatan perbaikan yang bisa langsung dijalankan Diskominfo dan TAPD Pemkot Depok:
1. Buka Daftar Hitam-Putih Sekarang
Publikasikan daftar media mitra 2026: nama, badan hukum, alamat redaksi, nilai kontrak, durasi, dan tautan hasil publikasi. Tempel di website PPID tanpa harus diminta.
2. Pakai Kurasi Terbuka Berbasis Skor.
Tetapkan kriteria terukur: legalitas, rekam jejak pemberitaan Depok, trafik/auidiens nyata, kepatuhan kode etik, dan sebaran isu. Umumkan skor. Yang lolos dan tidak lolos sama-sama tahu ventilasi.
3. Hentikan ‘Rekening’ Anggaran Siluman
Jangan sembunyikan belanja publikasi di pos fleksibel atau kegiatan seremonial. Buat nomenklatur khusus “Belanja Jasa Publikasi Media” dengan rincian sub-kegiatan yang dapat diaudit publik.
4. Wajibkan Laporan Kinerja per Triwulan
Setiap media mitra wajib setor: jumlah berita/advertorial, jangkauan, keterlibatan, dan dampak komunikasi. Diskominfo wajib rekap dan tayangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
5. Lindungi Media Kritis, Bukan Cuma yang ‘Nyaman’
Hentikan pola kontrak berdasarkan kedekatan. Demokrasi lokal butuh media yang mengawasi, bukan hanya yang memuji. Anggaran publik untuk kepentingan publik, bukan citra pejabat.
“Efisiensi bukan alasan memangkas keterbukaan. Justru saat anggaran ketat, setiap rupiah harus bisa dilacak publik. Kalau Rp1 miliar digelontorkan tapi daftar penerimanya rahasia, itu bukan komunikasi publik. Itu bisik-bisik,” tutup Dewi Apriatin.
(Rizki)















