Pemotongan Dana Bagi Hasil BHP dan BHR Pajak dan Retribusi Desa Hingga Rp750 Juta Bekasi – Temporatur.com SelanjutnyaPanitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan KegiatanSejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bekasi menyatakan keberatan atas besarnya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah BHP dan BHR, untuk tahun anggaran 2025. Pemotongan tersebut menindaklanjuti dari Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: 900.1.13.1/4525/BPKD/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal Realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: 900.1.13.1/4664/BPKD/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal Realisasi Pajak Daerah dan retribusi Daerah serta berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.522-DPMD/2025 tentang perubahan Atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.155-DPMD/2025 tentang Penerimaan Desa dari Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. SelanjutnyaAlasan Efisiensi Anggaran Jadi ‘Senjata’, Kinerja Humas DPRD Kota Depok DipertanyakanPemotongan yang diperkirakan mencapai angka Rp500 juta hingga […]









