DPC AWPI Kota Bekasi Daftarkan Kontra Memori PK ke PTUN Bandung
Tim DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi resmi mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK),pada Selasa (21/10/2025., sekitar pukul 11.32 WIB. Dokumen tersebut diterima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Bandung.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melalui kuasa hukumnya pada 8 Oktober 2025.
Kedatangan rombongan DPC AWPI Kota Bekasi dipimpin oleh Ketua DPC Jerry, bersama Pembina RM. Rhagil Asmara Satya Negoro, serta didampingi Kuasa Hukum Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan. Mereka menyerahkan dokumen Kontra Memori PK untuk diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia*melalui PTSP PTUN Bandung.
Kuasa hukum DPC AWPI Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono (Bang SHS), menyampaikan bahwa kedatangan timnya merupakan bentuk tanggapan resmi terhadap upaya hukum PK yang diajukan oleh DLH Kota Bekasi.
“Benar, hari ini kami telah memasukkan Kontra Memori Peninjauan Kembali melalui PTUN Bandung. Kami sedih melihat pejabat sekelas Kepala Dinas yang masih belum memahami bagaimana seharusnya menyikapi persoalan hukum seperti ini,” ujar SHS.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati setiap putusan yang diambil oleh majelis hakim.
“Kalau bukan kita yang menghormati hasil putusan hakim, lalu siapa lagi? Kami percaya para penegak hukum, baik di PTUN Bandung maupun di Mahkamah Agung, memiliki integritas yang kuat dan tidak mudah diintervensi oleh pihak mana pun,” tutup SHS.
(Red/SS)















