Disdikbud Karawang Klarifikasi Temuan Nomor Peserta Ganda UNPK Paket B 2012
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Surat Keterangan Nomor 400.3.3/3339/Disdikbud untuk mengklarifikasi temuan nomor peserta ganda pada Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Paket B tahun 2012.
Surat resmi yang dikeluarkan pada Rabu (26/8/2026) tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Kardi Wawan Setiawan NK, M.M.
Langkah penelusuran ulang ini dilakukan menyusul adanya laporan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah Kecamatan Batujaya tertanggal 19 Agustus 2026, serta diperkuat oleh Penetapan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 285/Pdt.P/2026/PN Ckr tertanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen penelusuran hasil UNPK Paket B tahun 2012, ditemukan bahwa satu nomor peserta ujian yang sama, yaitu No. B-12-02-19-015-010-7, tercatat atas nama dua orang yang berbeda.
Hal ini terjadi karena pelaksanaan ujian pada tahun tersebut dibagi menjadi dua gelombang, merujuk pada regulasi Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 2 yang mengatur pelaksanaan ujian kesetaraan dalam dua periode.
Adapun rincian validasi data dokumen negara yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang saat itu adalah sebagai berikut:
1.Periode 1: Nomor peserta tersebut sah terdaftar atas nama Siti Nurjanah dengan Nomor Ijazah 02PB0018449 dan Nomor Induk Sekolah (NIS) 09101317.
2.Periode 2: Nomor peserta yang sama tercatat atas nama Toyang dengan Nomor Ijazah 02PB0190024 dan Nomor Induk Sekolah (NIS) 09101347.Melalui surat keterangan klarifikasi ini, pihak Disdikbud Kabupaten Karawang memastikan bahwa kedua data kelulusan tersebut adalah otentik dan sah sesuai dengan periode pelaksanaan ujian masing-masing, sehingga dapat dipergunakan oleh pihak-pihak terkait sebagaimana mestinya.
Namun meskipun telah menerbitkan surat klarifikasi tersebut pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi kepada media.
(SS/Red)
















