DPMPTSP Sumenep Sebut PBG Tower Polalang Terbit, Warga Minta Bupati Turun Tangan
- account_circle Faisol
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keterangan foto : Heru Santoso Kepala Perizinan Kabupaten
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPMPTSP Sumenep Sebut PBG Tower Polalang Terbit, Warga Minta Bupati Turun Tangan
Polemik pembangunan dan rencana operasional menara telekomunikasi (tower) di Dusun Polalang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kian memanas.
Warga setempat terus mempertanyakan kejelasan administrasi serta kelengkapan perizinan proyek tersebut.
Salah seorang warga, Madrawi, mengaku kecewa dan semakin tidak percaya kepada Pemerintah Desa Gapura. Ia menilai berbagai upaya warga untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum hingga kini belum membuahkan langkah konkret.
Menurut Madrawi, pihak warga telah menempuh berbagai jalur komunikasi, baik meminta perlindungan kepada pemerintah daerah maupun berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan.
Namun, proyek pembangunan fisik tower tersebut tetap berjalan hingga berdiri tegak tepat di samping rumahnya.
“Jalan yang kami tempuh untuk meminta perlindungan kepada pemerintah dan perusahaan sudah dilakukan.
Tetapi sampai sekarang tower tetap dibangun di samping rumah kami,” ujar Madrawi dengan nada kecewa.Ia menyayangkan sikap Pemerintah Desa Gapura yang terkesan menutup diri dan belum memberikan penjelasan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Madrawi menegaskan bahwa warga yang menolak tidak akan berhenti menyuarakan keberatan mereka.
Sebagai langkah lanjutan, warga berencana untuk menemui Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. Mereka hendak menyampaikan persoalan ini secara langsung sekaligus meminta perlindungan atas kekhawatiran dampak keberadaan tower di tengah permukiman padat.
Warga mendesak agar jaringan tower tidak diaktifkan terlebih dahulu sebelum seluruh persoalan administrasi dan penolakan warga diselesaikan secara tuntas.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tower tersebut sebenarnya sudah terbit.
Ia mengaku berada di posisi yang serba salah akibat adanya tekanan dari warga, namun di sisi lain instansinya terbentur oleh regulasi pemerintah pusat.
“Jika secara administrasi dan persyaratan sudah dinyatakan lengkap, tidak ada alasan bagi saya untuk menolak. Karena kalau saya tolak, pemerintah daerah justru akan dikenakan sanksi. Terlebih lagi, sekarang seluruh proses perizinan sudah terintegrasi dan terdeteksi secara online dari pusat,” jelas Heru Santoso saat ditemui media, Kamis, 27/8/2026.
Heru menegaskan bahwa pihak dinas bukan enggan membantu aspirasi warga, melainkan harus tetap patuh pada koridor hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Faisol)
- Penulis: Faisol
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/





Saat ini belum ada komentar