Uang Negara Bukan Warisan Leluhur: Dana BOS SMKN 1 Marancar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Tak Merespons
- account_circle HG
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapanuli Selatan —Temporatur.com)28 Agustus 2026. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah sejumlah angka dalam data penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dinilai membutuhkan penjelasan terbuka. Berdasarkan data yang diterima awak media, sekolah tersebut menerima Dana BOS sebesar Rp204.120.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 243 orang pada pencairan 18 Januari 2024, sementara total realisasi tercatat Rp203.027.000. Selisih tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sisa dana dan bagaimana pencatatannya.
Sorotan semakin menguat pada pencairan 12 Agustus 2024. Dana yang disebut diterima kembali sebesar Rp204.120.000, namun total penggunaan justru tercatat mencapai Rp205.213.000. Dengan demikian, terdapat selisih Rp1.093.000 antara dana yang diterima dan total penggunaan yang dilaporkan. Nominal tersebut memang belum dapat dijadikan bukti adanya penyalahgunaan anggaran, tetapi tetap membutuhkan penjelasan mengenai sumber dana, dasar pencatatan, serta bukti pertanggungjawabannya.
Pertanyaan publik juga mengarah pada sejumlah pos belanja yang nilainya cukup besar. Pada pencairan pertama, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat sebesar Rp63.934.000, sedangkan administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp38.024.300. Besarnya nilai tersebut membuat publik wajar
mempertanyakan bentuk realisasi belanja, jenis pekerjaan atau barang yang dibeli, pihak yang menerima pembayaran, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar pengeluaran.
Selain itu, terdapat anggaran Rp29.310.000 untuk kegiatan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, serta lembaga sertifikasi profesi pihak pertama. Pertanyaannya sederhana: kegiatan apa saja yang direalisasikan dengan anggaran tersebut, kapan dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, dan apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki bukti berupa surat tugas, daftar hadir, dokumentasi, kuitansi, laporan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya?
Pada pencairan kedua, sejumlah pos kembali menunjukkan angka yang cukup besar. Administrasi kegiatan sekolah tercatat mencapai Rp74.552.000, pengembangan perpustakaan Rp54.464.000, sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp40.250.000. Angka-angka tersebut semestinya dapat ditelusuri hingga ke bukti transaksi dan kondisi nyata di lapangan, sehingga masyarakat tidak hanya disuguhi angka dalam laporan, tetapi juga dapat melihat hasil penggunaan anggaran tersebut.
Publik tentu berhak mempertanyakan apakah seluruh belanja tersebut benar-benar terealisasi sesuai nilai yang dilaporkan. Apakah barang yang dibeli tersedia dan digunakan untuk kepentingan sekolah? Apakah perpustakaan benar-benar dikembangkan sesuai nilai anggaran? Sarana apa saja yang dipelihara? Berapa harga barang atau pekerjaan yang dilakukan? Siapa penyedia dan siapa penerima pembayaran? Pertanyaan semacam ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.
Dalam konteks tersebut, dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi tidak boleh langsung divonis sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, dugaan tersebut juga tidak seharusnya dibiarkan tanpa klarifikasi. Laporan administratif justru perlu diuji dengan dokumen transaksi, rekening, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, laporan kegiatan, serta keberadaan fisik barang dan sarana yang dilaporkan. Jika seluruhnya benar, pemeriksaan akan menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk membuktikannya.
Upaya wartawan untuk memperoleh klarifikasi dari Kepala SMKN 1 Marancar, Afwan Tarihoran, terkait sejumlah angka tersebut disebut belum mendapatkan respons maupun penjelasan substantif. Konfirmasi mengenai penggunaan Dana BOS yang telah diajukan awak media belum memperoleh jawaban yang dapat menjelaskan selisih maupun sejumlah pos belanja yang dipertanyakan. Tidak adanya respons tentu bukan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan, tetapi sikap diam juga tidak menyelesaikan pertanyaan publik yang menyangkut pengelolaan anggaran negara.
Yang dipertanyakan sebenarnya bukan sesuatu yang berlebihan. Wartawan tidak meminta perlakuan khusus, melainkan meminta penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS. Jika seluruh laporan telah sesuai dengan realisasi, bukankah penjelasan terbuka justru dapat menjadi cara paling sederhana untuk meluruskan informasi dan menghentikan kecurigaan? Dalam perkara uang negara, jawaban berupa data dan dokumen jauh lebih kuat daripada sekadar membiarkan pertanyaan menggantung tanpa respons.
Jangan sampai muncul kesan bahwa Dana BOS diperlakukan seperti milik pribadi atau seolah-olah “titipan warisan leluhur” yang tidak boleh disentuh pertanyaan publik. Dana BOS bukan harta pribadi kepala sekolah, bukan pula uang keluarga. Dana tersebut merupakan anggaran pemerintah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Karena itu, keterbukaan bukan pilihan tambahan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Masyarakat tidak sedang mencari-cari kesalahan pihak sekolah. Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Jika memang tidak ada persoalan, maka buktikan dengan dokumen dan realisasi di lapangan. Jika terdapat kekeliruan pencatatan, jelaskan secara terbuka. Dan jika ditemukan pelanggaran, biarkan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai aturan.
Sikap tidak memberikan respons terhadap konfirmasi wartawan juga tidak boleh dianggap sebagai akhir dari persoalan. Sebaliknya, semakin penting pertanyaan yang diajukan, semakin penting pula jawaban yang diberikan. Diam bukanlah klarifikasi, dan laporan di atas kertas bukan otomatis bukti bahwa seluruh realisasi telah sesuai. Yang dibutuhkan publik adalah transparansi yang bisa diuji, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Karena itu, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan lembaga pengawasan terkait patut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Pemeriksaan, apabila dilakukan, sebaiknya tidak berhenti pada pencocokan angka dalam laporan, tetapi menelusuri aliran dana secara menyeluruh, mulai dari pencairan, rekening, transaksi, dokumen pengadaan, penerima pembayaran, pelaksanaan kegiatan, hingga keberadaan fisik barang dan sarana yang dilaporkan. Dengan begitu, persoalan dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan berdasarkan dugaan atau perang narasi.
Jika pemeriksaan nantinya menyatakan seluruh penggunaan Dana BOS SMKN 1 Marancar sesuai ketentuan, maka pihak sekolah tentu berhak memperoleh penjelasan objektif dan nama baiknya dipulihkan. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan hukum yang berlaku. Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada pihak yang dihukum hanya berdasarkan dugaan, tetapi tidak boleh pula ada dugaan yang sengaja dibiarkan tanpa proses pemeriksaan ketika menyangkut uang negara.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan saling tuding ataupun perang pernyataan. Publik membutuhkan bukti, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Dana BOS harus memiliki jejak yang jelas, mulai dari berapa uang yang diterima, untuk apa digunakan, siapa yang menerima pembayaran, hingga apa hasil nyata dari setiap pengeluaran. Jika angka-angka dalam laporan memang benar, maka tidak ada alasan untuk takut menjelaskannya secara terbuka kepada publik.
Pertanyaan terakhir pun menjadi sangat sederhana: Dana BOS itu uang negara atau dianggap sebagai “warisan leluhur”? Jika uang negara, maka pertanggungjawabkan secara terbuka. Jika tidak ada masalah, tunjukkan buktinya. Jika ada kesalahan, jelaskan dan perbaiki. Dan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, biarkan lembaga berwenang yang menindak sesuai ketentuan. Sebab uang negara bukan ruang privat, dan pertanyaan masyarakat mengenai penggunaannya bukan sesuatu yang layak diabaikan.
(HG)
- Penulis: HG
- Editor: HG
- Sumber: https://temporatur.com/2026/08/28/108123/




Saat ini belum ada komentar