Mati Suri: Peredaran Obat Keras Kini Kembali Marak di Jaksel
Fenomena ini bukan cerita baru. Sejumlah titik di wilayah seperti Pasar Minggu, Jagakarsa, Pancoran hingga Kebayoran Lama disebut-sebut kembali menjadi simpul distribusi.
Modusnya beragam, dari kios kosmetik hingga berkedok toko kelontong, hingga toko perlengkapan listrik.
Obat daftar G sendiri merupakan kategori obat keras yang menurut regulasi hanya boleh diperoleh dengan resep dokter.
Di Indonesia, pengawasan obat berada di bawah otoritas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara penindakan pidana menjadi ranah aparat kepolisian.
Namun di lapangan, peredaran tetap menemukan celah. Seperti toko di Jalan Wijaya I No.28, RT.9/RW.2, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang jelas berani mengedarkan secara terang terangan, seolah kebal hukum.

Masyarakat mempertanyakan kinerja aparat, khususnya jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Sejumlah warga mengaku telah melaporkan aktivitas mencurigakan, namun peredaran tetap berlangsung.
Kepercayaan publik adalah fondasi yang rapuh dan rentan retak. Dalam konteks ini, penindakan bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga memulihkan rasa aman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru terkait operasi besar penertiban obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
Publik menanti langkah konkret dari Aparat penegak hukum untuk melakukan razia berkala, patroli, hingga pengawasan distribusi farmasi yang lebih ketat.
Jakarta Selatan pernah belajar dari luka yang sama. Kini, sejarah itu seperti hendak berulang. Di balik gemerlap ibu kota, ada pil-pil kecil yang diam-diam menggerogoti masa depan. Dan di tengah keresahan itu, masyarakat hanya menuntut satu hal yang sederhana: negara hadir, sebelum generasi muda benar-benar hilang arah.
(Lie)















