Berkas Toyang Sah Diterima Panitia Pilkades Karang Segar, Kuasa Hukum Minta Opini Liar Dihentikan
Muhammad Reza Putra,S.H,,M.H.,CIL.,CLA.,CTL, tim kuasa hukum dari bakal calon Kepala Desa (Kades) Toyang resmi menyerahkan berkas pendaftaran Pilkades Karang Segar kepada Panitia Pemilihan di Kantor Desa Karang Segar, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (26/8/2026).
Penyerahan dokumen ini diterima langsung oleh Ketua Panitia Pilkades, Guntur, dalam suasana kondusif.
Perwakilan tim kuasa hukum, menyatakan rasa syukur atas kelancaran proses pemberkasan tersebut.
Dirinya berharap momentum ini dapat menyudahi segala bentuk polemik dan gesekan yang sempat terjadi di tingkat akar rumput.
“Alhamdulillahirabbilalamin, hari ini kami sudah mengantarkan berkas dari salah satu calon kepala desa dan telah diterima dengan baik oleh ketua panitia, Pak Guntur.
“Kami berharap tidak ada lagi kekisruhan dan jangan membuat ‘pengadilan’ di luar jalur resmi karena situasi saat ini sudah kondusif,” ujar Reza saat diwawancarai seusai penyerahan berkas, Rabu (26/8/2026).
Kuasa hukum Toyang menjelaskan, demi mengantisipasi kesalahpahaman, tim kuasa hukum sengaja membagi anggotanya ke dalam dua tim untuk menyelesaikan administrasi secara legal.
Satu tim bergerak melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan, sementara tim lainnya bertugas di ranah pengadilan.
Langkah tersebut diambil sebagai komitmen hukum agar seluruh proses tahapan Pilkades berjalan transparan dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Tim Kuasa Hukum juga mengimbau seluruh pihak, terutama para pendukung, untuk menahan diri dan tidak saling serang di media sosial.
“Kami menggunakan jalur-jalur konstitusional dan jalur hukum yang ada agar semuanya jelas. Kami tidak mau berpolemik di media sosial karena hal itu justru memicu kekisruhan.
“Semangat kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, dan rasa persaudaraan di Desa Karang Segar,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum meluruskan isu miring seputar dugaan dokumen palsu yang sempat memicu polemik di masyarakat. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran kliennya telah melalui proses klarifikasi resmi dan terbukti valid.
Menurut kuasa hukum, sempat terjadi kesalahpahaman penafsiran terkait gelombang verifikasi data. Setelah ditelusuri langsung ke instansi terkait, dokumen yang dipertanyakan tersebut rupanya terdaftar secara sah pada gelombang kedua, bukan gelombang pertama.
“Saya perlu klarifikasi, kemarin ada yang menanyakan keterangan validasi tersebut. Setelah kami verifikasi, datanya memang terdaftar. Kemarin ada kekeliruan antara gelombang satu dan gelombang dua. Ternyata berkas yang diverifikasi itu masuknya di gelombang dua dan statusnya sah terdaftar. Jadi alhamdulillah, semua sudah clear,” tegas salah satu perwakilan tim hukum kepada media.
Tim hukum juga mengingatkan kedudukan panitia pemilihan di tingkat desa yang bekerja secara normatif berdasarkan aturan hukum.
Panitia memiliki tugas utama menerima, memverifikasi, dan mengumumkan status pemenuhan syarat calon, namun tidak memiliki wewenang menghakimi di luar koridor administrasi.
“Tugas panitia itu pada dasarnya hanya menerima berkas, melakukan klarifikasi, memverifikasi, lalu mengumumkan apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak. Sebatas itu. Jadi jangan ada lagi opini-opini liar di luar sana yang menghakimi seseorang,” tambahnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba “menggoreng” isu ini demi kepentingan tertentu. Pihaknya meminta agar Pilkades Karang Segar dijadikan sebagai pesta demokrasi yang sehat, damai, dan mengedepankan adu visi-misi, bukan ajang pembunuhan karakter.
Jika setelah klarifikasi resmi ini masih ditemukan adanya oknum yang sengaja menyebarkan fitnah atau memicu kegaduhan, tim hukum menegaskan tidak akan segan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Mari kita berkompetisi secara sehat. Jaga kondusivitas, kasihan juga panitia yang sudah bekerja keras. Jangan sampai masalah ini digoreng lagi.
Jika opini negatif ini terus bergulir dan memicu kegaduhan, kami selaku kuasa hukum siap mengambil langkah tegas dan melaporkan pihak-pihak yang membuat kegaduhan tersebut ke jalur hukum,” pungkas Reza.
(Red)
















