Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » MPPDT Soroti Proyek Cetak Sawah di Tempirai Raya Tanpa Papan Informasi

MPPDT Soroti Proyek Cetak Sawah di Tempirai Raya Tanpa Papan Informasi

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabupaten PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com, Ketua Organisasi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT), Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos.,SH.,MKn.,CLA menyoroti proyek pengerjaan cetak sawah di Desa Tempirai Raya diduga tanpa memasang papan informasi.

“Dirinya menyayangkan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak transparan, kejanggalan proyek cetak sawah yaitu hasil kajian teknis Program Cetak Sawah, termasuk dokumen UKL-UPL dan tidak ada transparansi Sumber Anggaran serta pelaksanaan kegiatan kerja cetak sawah tidak ada papan nama proyek pembangunan sebagaimana amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik (KIP),” jelasnya kepada awak media ini, Kamis (3/7/2025).

Ia menegaskan, bahwa papan informasi proyek merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana negara, sebagaimana yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Baganana masyarakat bisa mengetahui jenis proyek, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, dan nilai anggarannya jika tidak ada papan informasi,” ujar Subiyanto.
Menurutnya, tidak adanya papan informasi proyek dapat menimbulkan dugaan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek di desa tersebut?

“Kami menduga adanya indikasi permainan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Oleh karena itu, Kami akan melakukan penelusuran lebih jauh,” tambahnya.

MPPDT berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan proyek cetak sawah di Tempirai Raya agar berjalan sesuai aturan dan perinsip transparansi, demi terwujudnya kemajuan desa Tempirai Raya.

“Masyarakat Tempirai Raya tidak meminta yang berlebihan, memohon kepada Pemerintah agar melaksanakan pembangunan dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) salah satu asasnya taat hukum,” terangnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Pihak Kontraktor pelaksana maupun Instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less