Mandul, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Tak Berdaya Hadapi Manajemen PT. Yongwoo Internasional Soal Tunggakan Gaji

Mandul, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Tak Berdaya Hadapi Manajemen PT. Yongwoo Internasional Soal Tunggakan Gaji
Keterangan foto : Anggota Komisi IV DPRD kabupaten Bekasi

Mandul, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Tak Berdaya Hadapi Manajemen PT. Yongwoo Internasional Soal Tunggakan Gaji

KABUPATEN BEKASI – Temporatur.com

Kinerja Komisi IV DPRD mendapat sorotan tajam setelah dinilai gagal menekan manajemen PT. Yongwoo Internasional untuk melunasi hak eks karyawan secara ful padahal para eks karyawan telah bekerja sesuai hari kerja kalender.

https://vt.tiktok.com/ZSanVSHLJ/

Meski telah dilakukan pemanggilan dan sidak sebelumnya, keluhan puluhan eks pekerja terkait gaji yang belum dibayarkan sudah hampir 3 bulan, hingga kini masih terkatung-katung .

youtube placeholder image

Sejumlah eks karyawan merasa “dipencudangi” oleh janji-janji manis manajemen perusahaan garmen tersebut. Mereka menilai peran legislatif sebagai pengawas sangat lemah karena tidak mampu memberikan sanksi tegas atau solusi konkret atas pelanggaran Pasal 81 UU Cipta Kerja mengenai kewajiban pembayaran upah.

Bacaan Lainnya
youtube placeholder image

Kami sudah mengadu ke dewan, tapi kenyataannya manajemen PT. Yongwoo seolah tidak takut dan terus mengulur waktu dan gaji kamiau dibayar cuma 50 % saja, kami gak mau lah,cetus Haryati perwakilan eks karyawan PT. Yongwoo,Rabu 4/2/2026.

“Kami butuh uang itu untuk menyambung hidup, bukan sekadar rapat mediasi yang tidak ada ujungnya,” tambah salah satu perwakilan eks karyawan dengan nada kecewa. 

Dikatakan Haryati diri nya sudah capek dan lelah dalam persoalan gaji ini, akhirnya saya WA pak dewan saya mau menerima gaji 50℅ gak apa – apa, tapi saya belum menerima uang nya sampai sekarang, tambah Haryati.

Sebelumnya, Komisi IV sempat menemukan adanya indikasi penunggakan gaji dan ketidakjelasan kontrak kerja saat melakukan kunjungan ke perusahaan. Namun, hingga memasuki bulan ketiga penunggakan, belum ada tindakan administratif nyata seperti pembatasan kegiatan usaha yang direkomendasikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Kelompok pekerja kini mendesak DPRD untuk lebih taring dalam menjalankan fungsinya agar tidak dicap hanya menjadi “stempel” bagi kepentingan korporasi, sementara hak rakyat kecil terabaikan.

Temporatur.com mencoba mengkonfirmasi  anggota Komisi IV DPRD kabupaten Bekasi Haryanto.

Dalam tanggapannya Haryanto membantah jika tidak maksimal dalam memperjuangkan  aspirasi  puluhan eks karyawan  PT .Yongwoo. sebaliknya  Haryanto  mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD sudah maksimal.

Melalui pesan WhatsApp Dia juga  menyampaikan bahwa salah satu perwakilan eks karyawan sudah mau  menerima dengan gaji dibayar kan 50 %, dan masih bernegosiasi dengan pihak PT,ujarnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. Yongwoo Internasional

Zuli Zulkipli, SH, selaku Kuasa Hukum dari LBH Ajuna yang dikuasakan oleh para eks Karyawan PT. Yongwoo Internasional menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dibawa ke ramah hukum.. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak pekerja yang sebelumnya sempat menjadi perhatian otoritas setempat.

“Pihak karyawan masih tetap konsisten dengan perjanjian awal yaitu bayar gaji 100% cash. Jika tidak, kami akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Zuli Zulkipli dalam keterangannya, Senin (02/02/2026).

Sebagai langkah transparansi dan tindak lanjut formal, LBH Arjuna akan melayang kan surat kembali ke PT. Yongwoo Internasional dan ditembuskan kepada
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Plt Bupati Bekasi dan Seluruh Karyawan PT Yong Woo Internasional.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *