Sengkarut Pasar Petir: Sampah Menumpuk, Kantor Bau Bangkai, Dugaan Pungli hingga Lapak Liar
- account_circle Jimmy
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Sengkarut Pasar Petir: Sampah Menumpuk, Kantor Bau Bangkai, Dugaan Pungli hingga Lapak Liar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sengkarut Pasar Petir: Sampah Menumpuk, Kantor Bau Bangkai, Dugaan Pungli hingga Lapak Liar
Pengelolaan Pasar Petir, Kabupaten Serang, kembali mendapat sorotan. Kondisi kebersihan, Sampah menumpuk dan fasilitas pasar yang dinilai memprihatinkan, ditambah munculnya dugaan pungutan liar (pungli) serta pembangunan lapak yang diduga tidak sesuai peruntukan, menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan media ini, sejumlah persoalan diduga menunjukkan lemahnya pengelolaan Pasar Petir, mulai dari kondisi kantor pengelola yang disebut mengeluarkan bau tidak sedap, fasilitas kamar mandi yang tidak terawat, hingga persoalan sampah yang dinilai belum tertangani secara maksimal.
Sejumlah warga mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Bahkan, kantor pengelola pasar yang seharusnya menjadi pusat pelayanan disebut dalam kondisi berbau bangkai dan bau pesing akibat fasilitas sanitasi yang tidak terurus.
“Iya Pak, saya pernah masuk kantor untuk numpang buang air. Kondisinya bau bangkai dan bau pesing dari kamar mandi yang tidak terurus. Bagaimana iuran terus diambil setiap hari, tetapi imbal balik pelayanan dan kebersihannya tidak terlihat?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
*Dugaan Pungli Pedagang Kaki Lima*
Selain persoalan kebersihan, warga juga mengungkap adanya dugaan pungutan di luar pungutan resmi terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Menurut informasi yang diterima media ini, sejumlah PKL diduga diminta membayar Rp10.000 per hari atau Rp150.000 setiap setengah bulan dan Rp300.000 per bulan.
“Iya, ada dugaan pungli terhadap pedagang kaki lima. Mereka diminta Rp10 ribu per hari, atau Rp150 ribu per setengah bulan, atau Rp300 ribu per bulan. Kalau memang tidak memiliki dasar hukum atau ketentuan resmi, tentu harus dipertanyakan,” ujar sumber tersebut.
Dugaan pungutan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak pengelola maupun instansi terkait, terutama mengenai dasar hukum, mekanisme pemungutan, pihak yang menerima, serta penggunaan dana yang dipungut dari para pedagang.
*Lapak Baru Diduga Berdiri di Area Parkir*
Persoalan lainnya adalah munculnya bangunan atau lapak yang diduga berdiri tidak sesuai dengan peruntukan lahan pasar.
Selain bangunan yang berada di sekitar depan kantor pasar, warga juga menyoroti pembangunan lapak baru di area parkir bagian tengah Pasar Petir.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pembangunan lapak tersebut diduga melibatkan oknum tertentu dan pembiayaannya berasal dari pungutan kepada pedagang dengan nilai sekitar Rp1,5 juta per pedagang.
“Iya, ada informasi mengenai pembangunan lapak baru. Dananya disebut berasal dari pedagang, sekitar Rp1,5 juta per pedagang. Padahal lokasi tersebut merupakan area parkir yang seharusnya tidak digunakan untuk bangunan,” ungkap warga.
Jika informasi tersebut benar, masyarakat meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, izin pembangunan, pihak yang membangun, serta mekanisme pungutan kepada pedagang.
Warga Minta Pemerintah Bertindak
Warga menilai berbagai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Pemerintah Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum diminta turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola Pasar Petir.
Masyarakat juga meminta agar seluruh pungutan kepada pedagang dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan keberadaan bangunan atau lapak yang berdiri di area pasar, agar dipastikan memiliki dasar izin dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum, termasuk area parkir.
Sorotan ini sekaligus menjadi pertanyaan terhadap kualitas pelayanan dan pengawasan pengelolaan pasar. Sebab, pasar bukan hanya tempat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan profesional.
*UPT Pasar: Akan Dicek*
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya, saat dikonfirmasi mengenai berbagai persoalan tersebut memberikan respons singkat.
“Waalaikumsalam. Terima kasih infonya ya. Insya Allah saya cek ke sana,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, juga menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Terima kasih infonya. Nanti saya koordinasi dengan dinas terkait,” katanya.
Dengan adanya berbagai informasi dan dugaan tersebut, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan kondisi Pasar Petir, termasuk kebersihan, pengelolaan pungutan, keberadaan lapak, serta penggunaan area parkir, benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Red-TLS)
- Penulis: Jimmy
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/

Saat ini belum ada komentar