Kejagung Periksa 8 Saksi dugaan Korupsi Tol Japek II

Kejagung Periksa 8 Saksi dugaan Korupsi Tol Japek II
Foto Istimewa
Foto Istimewa
Foto Istimewa

Jakarta – Temporatur.com

Pada Kamis, 2 November 2023, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bertugas untuk memeriksa para saksi.

Berikut ini adalah nama-nama saksi yang diperiksa:
1. KHY sebagai Direktur Utama PT Yasa Patria Perkasa.
2. MRA sebagai Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 hingga 31 Maret 2018.
3. MS sebagai Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.
4. S sebagai Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada.
5. FC sebagai Sekretaris Dirut PT Waskita Karya periode 2020 hingga 2022.
6. AK sebagai Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 hingga 2022.
7. S sebagai Staf Keuangan Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya periode 2018 hingga 2019.
8. JGC sebagai Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 hingga April 2020.

Kedelapan saksi ini diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat yang melibatkan tersangka DD, YM, TBS, dan SB. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan dengan tujuan memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang berlangsung.(Red)

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *