Sertifikat SHGB Pagar Laut Terbit di Era Presiden Jokowi, Dibatalkan di Era Presiden Prabowo
Mantan Presiden RI, Joko Widodo, merespons pernyataan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Menteri ATR/BPN yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. AHY sebelumnya mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut terjadi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Menanggapi hal itu, Joko Widodo meminta agar proses penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh. “Cek legalitas sertifikat pagar laut itu, apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai atau belum. Mulai dari proses di kelurahan, desa, kecamatan, hingga Kantor BPN Kabupaten, baik di Tangerang maupun Bekasi. Cek saja SHGB-nya di kementerian, betul atau tidak,” ujar Jokowi dalam keterangannya kepada media.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin pembatalan sertifikat SHGB Pagar Laut yang berada di Desa Kohod, Tangerang. Pembatalan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Kepala Kantor BPN Tangerang, Yayat, di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakawil) BPN Banten, Wijayanto.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat tersebut adalah langkah simbolis yang menjadi awal dari proses lebih lanjut. “Keputusan sertifikat itu yang membatalkan harus dilakukan oleh pejabat dengan tingkat yang lebih tinggi. Namun, untuk saat ini, pembatalan ini menjadi simbolis, sementara proses lainnya akan menyusul,” ujarnya dalam konferensi pers.
Pembatalan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap isu legalitas dan tata kelola pertanahan di Indonesia, sekaligus menjadi sorotan atas kebijakan lintas pemerintahan yang sering kali menimbulkan kontroversi di masyarakat.















