Sidang Korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Memanas: Kuasa Hukum Soleman Tegur Saksi, Tim Rahmat Atong Bongkar Alur Perbup

Sidang Korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Memanas: Kuasa Hukum Soleman Tegur Saksi, Tim Rahmat Atong Bongkar Alur Perbup
Keterangan foto: Persidangan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung kembali memanas, sidang digelar di pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 24/6/2026. (Dok.Istimewa)

Sidang Korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Memanas: Kuasa Hukum Soleman Tegur Saksi, Tim Rahmat Atong Bongkar Alur Perbup

BANDUNG – Temporatur.com

Persidangan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung kembali memanas, sidang digelar di pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 24/6/2026.

Berbagai fakta baru yang terungkap dinilai kontradiktif, memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum para terdakwa, baik dari kubu Soleman maupun Rahmat Atong.

Kuasa Hukum Soleman Desak 15 Pegawai Dihadirkan dan Peringatkan Saksi

Hendriek Lyston Sihotang SH., Kuasa Hukum terdakwa Soleman, secara terbuka melayangkan peringatan keras kepada mantan Kepala Bagian Persidangan yang kini menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

Bacaan Lainnya

Hendriek meminta saksi tidak bermain-main dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah karena sebagian besar pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum hanya dijawab dengan kalimat “tidak tahu”.

“Bagaimana mungkin seorang pejabat yang saat itu memiliki peran strategis dalam proses administrasi persidangan dan pembahasan kebijakan justru berkali-kali menyatakan tidak tahu. Jika ada indikasi berbohong, kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” tegas Hendriek.

Akibat kesaksian Surya Wijaya dan Kasi Persidangan Bambang Wijayanto yang dinilai tidak utuh, tim kuasa hukum mendesak JPU untuk menghadirkan seluruh pegawai bagian persidangan Sekretariat DPRD yang berjumlah sekitar 15 orang demi menguji kebenaran materiil.

Soleman Bantah Keterangan Saksi Terkait Rapat Deadlock

Keterangan Kasi Persidangan Bambang Wijayanto yang menyebut rapat 7 Februari 2022 dibuka dan dipimpin oleh Soleman langsung dibantah keras oleh terdakwa di hadapan majelis hakim. Soleman menegaskan rapat tersebut dibuka oleh Muhammad Nuh. Saat dirinya mengambil alih pimpinan, rapat justru berakhir tanpa keputusan (deadlock).

“Saya datang rapat sudah berjalan dan berakhir deadlock. Saya kemudian meninggalkan ruangan kurang lebih tiga jam. Jadi saya tidak tahu berapa angka tunjangan yang diputuskan karena saat saya tinggalkan belum ada keputusan apa pun,” ungkap Soleman dalam persidangan.

Soleman menambahkan, dirinya baru menandatangani notulen rapat dua hari kemudian setelah ditelepon Ketua DPRD, di mana dokumen tersebut diantar langsung oleh Bambang Wijayanto. Saat dirinya meninggalkan ruangan, masih ada beberapa pimpinan fraksi seperti almarhum Mustakim, Lydia, dan Uryan Riana.

Kuasa Hukum Rahmat Atong: Sekwan Hanya Tukang Administrasi

Di sisi lain, fakta persidangan juga dinilai menguntungkan terdakwa Rahmat Atong. Kuasa hukumnya, Sira Prayuna, menegaskan bahwa posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) sama sekali tidak memiliki kewenangan strategis dalam menentukan kebijakan atau melahirkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Posisi Sekwan hanya pelayanan administrasi dan memfasilitasi proses politik di DPRD, bukan pengambil keputusan. Tidak ada satu pun keterangan saksi yang secara signifikan menunjukkan klien kami layak dijadikan terdakwa,” kata Sira Prayuna.

Sira membeberkan bahwa alur pembentukan Perbup telah berjalan sesuai prosedur. Setelah rapat 7 Februari, seluruh dokumen pendukung mulai dari Perbup lama, rancangan Perbup baru, notulensi, hingga hasil kajian KPJB (KJPP) telah lengkap dan diserahkan melalui Nota Dinas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dibahas di tingkat Asisten Daerah (Asda) hingga akhirnya disetujui.

Serang Kredibilitas Saksi dengan Asas Hukum

Tim kuasa hukum Rahmat Atong juga menyerang kredibilitas kesaksian Bambang Wijayanto yang mengklaim adanya arahan dari almarhum mantan Sekwan Mustakim. Menurut Sira, kesaksian tersebut bersifat testimonium de auditu (hanya mendengar dari orang lain) dan tidak kuat secara hukum. Ia pun mengutip asas hukum Unus Testis Nullus Testis yang berarti satu saksi bukanlah saksi.Jalannya persidangan ini kini menggeser fokus utama publik dan majelis hakim. Perkara Tuper Kabupaten Bekasi tidak lagi sekadar menyoal siapa yang menandatangani dokumen administrasi, melainkan siapa aktor intelektual sesungguhnya yang memiliki otoritas penuh menetapkan besaran tunjangan bernilai miliaran rupiah tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *