Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodrattulah, telah melantik Erijon Mangapul Siringo Ringo dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menggantikan Abdul Rosid sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Erijon mewakili Daerah Pemilihan IV yang meliputi Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambun Utara, dan Tambelang, dan akan menjabat hingga masa periode 2019-2024.
Pelantikan PAW tersebut dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemda Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat pada hari Senin (11/9/2023).
Selama proses pelantikan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodrattulah, menjelaskan bahwa pelantikan Erijon berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera dilantik sebagai PAW menggantikan Abdul Rosid dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan IV.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodrattulah, menyampaikan selamat datang kepada Erijon Mangapul Siringo Ringo sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang akan duduk di Komisi I dan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi. Ia berharap agar Erijon bisa segera beradaptasi san melakukan tugasnya.
Sebagai anggota DPRD, Erijon diharapkan menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat. Hal ini meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Sementara itu, dalam hal anggaran daerah (APBD), Erijon memiliki kewenangan dalam mengawasi dan mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah, ujar BN Holik, Senin, (11/09/2023)
Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodrattulah, juga memberikan ucapan terima kasih kepada Abdul Rosid atas pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD. Ia memberikan apresiasi atas usaha dan kinerjanya dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Erijon Mangapul Siringo Ringo mengungkapkan bahwa ia akan segera mempelajari tugas-tugas yang akan dilakukan di DPRD. Ia menyadari pentingnya belajar dengan cepat agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan tersebut. Ia juga berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan Komisi I. Semua ini dilakukan dengan tujuan agar dapat memberikan manfaat bagi daerah pemilihan secara khusus, kata Erijon. (**)
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
1 minute
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_gac_
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.